Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin Menurut Islam
Kirim ke tetangga yang suka pakai WiFi orang lain tanpa izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apakah kamu pernah merasakan pengalaman ini? Tanpa sepengetahuanmu, ternyata tetangga menggunakan WiFi yang terpasang di rumahmu. Dia tentu merasa diuntungkan karena bisa menggunakan WiFi tanpa perlu membayar tagihan per bulan.
Di sisi lain, kamu sebagai pemilik WiFi mengalami kerugian. Pasalnya, kamu yang membayar tagihan WIFi, tapi orang lain menikmati layanan internet tanpa izin.
Dalam Islam, bagaimana hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin seperti itu? Cari tahu penjelasannya berikut ini.
1. Hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin
Menggunakan WiFi tetangga tanpa izin sama dengan tindakan mengambil hak orang lain. Tindakan seperti itu disebut ghasab dalam Islam. Berdasarkan kategori tindakan tersebut, maka hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin adalah haram.
Melansir Kemenag, hak yang dimaksud tidak terbatas pada harta benda. Jaringan internet milik orang lain pun termasuk hak yang tidak bisa diambil begitu saja, apalagi tanpa izin.
Berikut penjelasan mengenai ghasab menurut Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj:
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
Artinya: "Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” di sini mencakup harta-benda dan selainnya."
Baca Juga: Doa Setelah Salat Istikharah dan Bacaan Zikir yang Lengkap