TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukum Menggunakan Uang Temuan Menurut Islam, Penting Diketahui!

Muslim harus tahu

ilustrasi uang di dompet (pexels.com/Ahsanjaya)

Jika menemukan uang di jalan, apa yang akan kamu lakukan? Apakah kamu akan mengambil dan menggunakannya untuk keperluanmu sendiri? Atau, kamu akan membiarkannya?

Nah, dalam Islam, terdapat hukum menggunakan uang temuan yang harus diperhatikan. Uang temuan gak bisa digunakan secara sembarangan karena ini berhubungan dengan hak orang lain.

Supaya semakin jelas, baca selengkapnya di bawah ini, ya. IDN Times telah merangkum informasinya.

1. Bagaimana hukum menggunakan uang temuan?

ilustrasi memberi uang (pexels.com/Cottonbro Studio)

Menyikapi uang temuan memang cukup rumit. Meski terlihat sepele, tapi uang tersebut milik orang lain yang tidak bisa digunakan sesuka hati.

Jika menemukan uang temuan, biasanya ada tiga tindakan yang umum dilakukan. Pertama, mengambil dan menggunakan uang temuan untuk diri sendiri. Kedua, mengambil dan menyedekahkan uang temuan. Lalu ketiga, membiarkan uang temuan karena enggan terkena risiko yang tak diinginkan.

Lantas, manakah tindakan yang paling benar? Apa hukumnya menemukan uang di jalan menurut Islam?

Melansir NU Online, hukum menggunakan uang temuan terbagi menjadi dua. Berdasarkan pendapat Imam Maliki dan Hambali, hukumnya makruh. Sebab, mengambil uang temuan dapat menjerumuskan seseorang pada tindakan haram. Selain itu, ada kekhawatiran penemu uang lalai hingga tidak mengurusnya dengan benar.

Sedangkan pendapat Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, hukumnya adalah boleh jika mengambil dan menjaga uang temuan karena wajib menjaga barang milik sesama muslim.

Namun, sebaiknya biarkan uang temuan jika kamu khawatir tidak bisa bertanggung jawab. Terutama jika ada tanda-tanda ketamakan dalam diri, hukum mengambil dan menggunakan uang temuan adalah haram.

Baca Juga: Hukum Istri Meminta Cerai dalam Islam, Penting Diketahui

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya