TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Boleh Garuk-Garuk saat Salat? Ini Penjelasannya

Membatalkan salat gak, ya?

ilustrasi salat (pexels.com/Abdur Rahman)

Melakukan gerakan di luar gerakan salat secara sengaja dan tidak ada urgensinya gak diperbolehkan dalam Islam. Apalagi, jika gerakan tersebut dilakukan secara berturut-turut dan sering (banyak).

Nah, bagaimana jika gerakannya berupa menggaruk tubuh karena gatal? Apakah boleh garuk-garuk saat salat? Apakah hal tersebut diperbolehkan dan tidak membuat salat batal?

Daripada makin penasaran, baca penjelasan selengkapnya, yuk!

Baca Juga: Bolehkah Makan Sebelum Salat Idul Fitri? Ini Penjelasannya

1. Apakah boleh garuk-garuk saat salat?

ilustrasi salat (pexels.com/Thirdman)

Pernahkah kamu melakukan gerakan di luar gerakan salat dalam jumlah banyak? Jika iya, salatmu batal karena gerakan tersebut dilarang dan bisa membatalkan keabsahan salat.

Apabila melakukan gerakan diluar gerakan salat dilarang, apakah boleh garuk-garuk saat salat? Melansir NU Online, hal tersebut gak membatalkan salat, ya.

Gerakan di luar gerakan salat dilarang dan dapat dikategorikan membatalkan salat apabila memenuhi syarat, seperti:

  1. Dilakukan dalam jumlah banyak, yaitu tiga kali gerakan secara berurutan 
  2. Gerakan dilakukan tanpa jeda
  3. Dilakukan tidak dalam keadaan darurat.

Sementara itu, menggaruk tubuh saat salat gak tergolong gerakan yang dilarang, apalagi membatalkan salat. Gerakan menggaruk dengan jari pada bagian tubuh yang gatal walaupun dilakukan berulang-ulang dan lebih dari hitungan tiga kali pun tetap diperbolehkan.

Yang perlu diperhatikan, selama telapak tangan tidak ikut bergerak, maka gerakan tersebut juga gak membatalkan salat. Namun apabila gerakan jari menggaruk dalam jumlah banyak, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya