Cara Pindah Alamat KTP Secara Online, Catat Syarat dan Prosedurnya
Ada opsi alternatif selain datang ke kantor Disdukcapil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pindah rumah sama dengan pindah domisili. Hal ini memungkinkanmu untuk mengubah informasi pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga). Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan perpindahan alamat di KTP.
Namun, perpindahan alamat KTP ini ternyata bisa dilakukan secara online di beberapa wilayah. Berikut ini ulasan singkat yang perlu kamu perhatikan.
1. Syarat pindah alamat KTP
Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pemindahan KTP. Syaratnya sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi hardfile/scan)
- Fotokopi KTP lama
- Buku nikah apabila sudah menikah
- Akta kelahiran
- Pas foto 3x4
- Surat keterangan pindah yang sah dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Mungkin setiap wilayah memiliki ketentuan yang berbeda dari Disdukcapil. Melansir kependudukancapil.jakarta.go.id, berikut beberapa persyaratan untuk warga yang pindah datang (perpindahan penduduk dari luar DKI Jakarta menjadi warga DKI Jakarta):
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Biodata penduduk
- Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah/pengelola rusun/pengelola apartemen
- KK dan KTP
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi akta perkawinan/surat nikah atau akta perceraian