TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Pindah Alamat KTP Secara Online, Catat Syarat dan Prosedurnya

Ada opsi alternatif selain datang ke kantor Disdukcapil

ilustrasi KTP (IDN Times/Adyaning Raras)

Pindah rumah sama dengan pindah domisili. Hal ini memungkinkanmu untuk mengubah informasi pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga). Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan perpindahan alamat di KTP.

Namun, perpindahan alamat KTP ini ternyata bisa dilakukan secara online di beberapa wilayah. Berikut ini ulasan singkat yang perlu kamu perhatikan.

1. Syarat pindah alamat KTP

ilustrasi dokumen (unsplash.com/Romain Dancre)

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pemindahan KTP. Syaratnya sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi hardfile/scan)
  • Fotokopi KTP lama
  • Buku nikah apabila sudah menikah
  • Akta kelahiran
  • Pas foto 3x4
  • Surat keterangan pindah yang sah dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

Mungkin setiap wilayah memiliki ketentuan yang berbeda dari Disdukcapil. Melansir kependudukancapil.jakarta.go.id, berikut beberapa persyaratan untuk warga yang pindah datang (perpindahan penduduk dari luar DKI Jakarta menjadi warga DKI Jakarta):

  • Surat keterangan pindah dari daerah asal
  • Biodata penduduk
  • Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah/pengelola rusun/pengelola apartemen
  • KK dan KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi akta perkawinan/surat nikah atau akta perceraian

2. Cara pindah alamat KTP secara online

Ilustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Cara mengubah alamat KTP secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berikut caranya:

  • Melakukan aktivasi IKD
  • Pilih menu Pelayanan
  • Masukkan PIN dan Captcha
  • Pilih Surat Keterangan Pindah (Individu)
  • Isi data
  • Lalu klik ajukan pengajuan
  • Cek email untuk melihat dokumen surat pindah domisili

Selain itu, penggantian alamat KTP secara online bisa dilakukan melalui laman Disdukcapil masing-masing daerah yang membuka fasilitas ini secara online.

  • Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP lama, fotokopi KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah jika sudah menikah, Surat Keterangan Pindah)
  • Buka situs resmi Disdukcapil dan isi data diri
  • Pilih menu perpindahan keluar
  • Unggah dokumen dan kirim
  • Tunggu verifikasi dari Disdukcapil
  • Pemohon akan menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK baru

Baca Juga: 6 Tips jika Ingin Pindah dari Kota Besar ke Kota Kecil, Siapkan Dirimu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya