Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Perselingkuhan merupakan perbuatan tercela yang tidak patut dilakukan oleh siapa pun. Sayangnya, fenomena ini masih saja terjadi dan dilakukan oleh beberapa orang. Namun, bagamana jika perselingkuhan dilakukan oleh pejabat yang berwenang?
Bagaimana jika PNS yang berselingkuh? Apakah bisa dipecat? Simak ketentuannya dalam artikel ini.
1. PNS dilarang hidup bersama dengan orang lain tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah
ilustrasi pasangan (pexels.com/Talal Hakim) Perselingkuhan yang dilakukan oleh PNS dapat dilaporkan secara hukum apabila ada perbuatan zina di dalamnya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang hidup bersama dengan perempuan yang bukan istrinya atau dengan laki-laki yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Ada pun yang dimaksud adalah melakukan hubungan suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. Bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, maka berpotensi menerima hukuman disiplin.
2. Jenis hukuman disiplin untuk PNS
ilustrasi pekerja (pexels.com/Sora Shimazaki) PNS yang melanggar aturan yang berlaku dapat dikenakan hukuman disiplin dengan kategori ringan, sedang, atau berat.
Hukuman Disiplin Ringan
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Hukuman Disiplin Sedang
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Hukuman Disiplin Berat
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Baca Juga: 5 Tips Bangkit dari Keterpurukan Akibat Perselingkuhan, Kelola Emosi!