Cara Pindah Alamat KTP Secara Online, Catat Syarat dan Prosedurnya

Ada opsi alternatif selain datang ke kantor Disdukcapil

Pindah rumah sama dengan pindah domisili. Hal ini memungkinkanmu untuk mengubah informasi pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) maupun KK (Kartu Keluarga). Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan perpindahan alamat di KTP.

Namun, perpindahan alamat KTP ini ternyata bisa dilakukan secara online di beberapa wilayah. Berikut ini ulasan singkat yang perlu kamu perhatikan.

1. Syarat pindah alamat KTP

Cara Pindah Alamat KTP Secara Online, Catat Syarat dan Prosedurnyailustrasi dokumen (unsplash.com/Romain Dancre)

Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pemindahan KTP. Syaratnya sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi hardfile/scan)
  • Fotokopi KTP lama
  • Buku nikah apabila sudah menikah
  • Akta kelahiran
  • Pas foto 3x4
  • Surat keterangan pindah yang sah dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

Mungkin setiap wilayah memiliki ketentuan yang berbeda dari Disdukcapil. Melansir kependudukancapil.jakarta.go.id, berikut beberapa persyaratan untuk warga yang pindah datang (perpindahan penduduk dari luar DKI Jakarta menjadi warga DKI Jakarta):

  • Surat keterangan pindah dari daerah asal
  • Biodata penduduk
  • Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah/pengelola rusun/pengelola apartemen
  • KK dan KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi akta perkawinan/surat nikah atau akta perceraian

2. Cara pindah alamat KTP secara online

Cara Pindah Alamat KTP Secara Online, Catat Syarat dan ProsedurnyaIlustrasi KTP (IDN Times/Dina Fadillah Salma)

Cara mengubah alamat KTP secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berikut caranya:

  • Melakukan aktivasi IKD
  • Pilih menu Pelayanan
  • Masukkan PIN dan Captcha
  • Pilih Surat Keterangan Pindah (Individu)
  • Isi data
  • Lalu klik ajukan pengajuan
  • Cek email untuk melihat dokumen surat pindah domisili

Selain itu, penggantian alamat KTP secara online bisa dilakukan melalui laman Disdukcapil masing-masing daerah yang membuka fasilitas ini secara online.

  • Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP lama, fotokopi KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah jika sudah menikah, Surat Keterangan Pindah)
  • Buka situs resmi Disdukcapil dan isi data diri
  • Pilih menu perpindahan keluar
  • Unggah dokumen dan kirim
  • Tunggu verifikasi dari Disdukcapil
  • Pemohon akan menerima Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK baru

Baca Juga: 6 Tips jika Ingin Pindah dari Kota Besar ke Kota Kecil, Siapkan Dirimu

3. Cara pindah alamat KTP melalui Disdukcapil

Cara Pindah Alamat KTP Secara Online, Catat Syarat dan Prosedurnyailustrasi KTP (IDN Times/Adyaning Raras)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, perpindahan alamat KTP tidak memerlukan surat pengantar RT/RW atau kelurahan. Diperlukan Kartu Keluarga saja tanpa Surat Keterangan Pindah untuk perpindahan alamat yang masih dalam satu kabupaten/kota.

Sementara perpindahan alamat antarkabupaten/kota atau provinsi masih memerlukan SKP dari Disdukcapil asal. Untuk itu, masyarakat yang ingin mengganti domisili di KTP masih bisa mendatangi Disdukcapil untuk mengurusnya secara manual.

Berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, ada pun prosedur yang berlaku di Jakarta sebagai berikut:

  • Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
  • Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  • Petugas menerima berkas
  • Petugas melakukan verifikasi berkas
  • Petugas menyerahkan bukti permohonan kepada Pemohon
  • Petugas memproses pengantar Surat Keterangan Pindah datang
  • Petugas menyerahkan pengantar Surat Keterangan Pindah datang kepada Pemohon
  • Petugas mengajukan proses Surat Keterangan Pindah Datang ke Sudin Dukcapil
  • Petugas menindaklanjuti SKPD untuk memproses KK dan KTP
  • Pemohon menerima KK dan KTP baru, serta menyerahkan KTP daerah

Demikianlah cara pindah alamat KTP secara online. Pastikan kamu mencoba versi online terlebih dahulu sebelum pergi ke Disdukcapil, ya!

Baca Juga: 2 Cara Mengganti KTP yang Rusak Secara Online dan Offline

Topik:

  • Febriyanti Revitasari

Berita Terkini Lainnya