Apakah TNI Bisa Menikah dengan Janda atau Duda?

Ini menurut Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014

Sebagaimana masyarakat pada umumnya, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperbolehkan memiliki istri atau suami. Namun, tentu saja mereka harus menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika hendak menikah.

Seluruh aturan tercatat dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 tahun 2014 khusus membahas tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit. Namun, apakah anggota TNI bisa menikah dengan janda atau duda? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan peraturan di atas.

1. Pernikahan anggota TNI dengan janda atau duda, bolehkah?

Apakah TNI Bisa Menikah dengan Janda atau Duda?ilustrasi menikah (pexels.com/Aysenur)

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 tahun 2014 menyebutkan bahwa seorang prajurit baik laki-laki maupun perempuan hanya diizinkan mempunyai suami atau istri. Larangan menikah berlaku untuk prajurit yang masih mengikuti pendidikan.

Bagi prajurit perempuan juga terdapat larangan untuk melakukan perkawinan dengan prajurit laki-laki yang lebih rendah golongan pangkatnya. Hal tersebut tercatat dalam pasal 2 ayat 2.

Lantas, apakah anggota TNI diperbolehkan untuk menikah dengan seorang janda atau duda? Mengacu pada peraturan tersebut, TNI bisa menikah dengan janda atau duda dengan melampirkan beberapa persyaratan atau ketentuan terkait.

Baca Juga: Ganjar Ungkap Pesan 3 Jenderal, Jangan Pilih Pecatan TNI

2. Syarat administrasi yang diperlukan untuk menikah

Apakah TNI Bisa Menikah dengan Janda atau Duda?ilustrasi menikah (unsplash.com/Jeongim Kwon)

Seorang TNI yang hendak melakukan pernikahan wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada komandan atau atasan di satuan masing-masing. Surat Permohonan Izin tersebut disertai beberapa lampiran sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu
  2. Surat Keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orangtua calon suami/istri
  3. Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/ suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI
  4. Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun
  5. Surat persetujuan darl pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oieh kedua orangtua pihak calon suami maupun pihak calon istri, dalam hal calon suami/istri belum mencapai usia tersebut (merujuk pada nomor 4)
  6. Surat persetujuan ayah/wali calon istri
  7. Surat Keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan
  8. Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang
  9. Surat Keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit
  11. Surat Keterangan Dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami
  12. Enam lembar pasfoto ukuran 4x6 anggota yang bersangkutan dari calon istri/suami
  13. Surat Keterangan Baptis atau Sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang beragama Protestan dan Surat Permandian yang tidak lebih tua dan 6 (enam) bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.

Pasal 12 ayat 2 mencatat bahwa prajurit TNI diperkenankan mempersiapkan dan menyelesaikan hal-hal menyangkut administrasi pernikahan, paling singkat 15 hari sebelum tanggal pelaksanaan pernikahan.

3. Izin nikah akan diberikan apabila memenuhi beberapa hal

Apakah TNI Bisa Menikah dengan Janda atau Duda?pexels.com/@tr-n-long-3093985

Izin nikah akan diberikan kepada prajurit apabila pernikahannya tidak melanggar hukum agama yang dianut. Selain itu, harus ada bukti tertulis berupa Surat Pendapat Pejabat Agama (SPPA). Calon suami/istri harus menghadap atasan untuk mendapatkan bimbingan dalam pernikahan.

Izin nikah akan diberikan ketika pernikahan memperlihatkan pro spek kebahagiaan dan kesejahteraan bagi calon suami/istri yang bersangkutan. Serta, tidak membawa pengaruh negatif yang bisa merugikan kedinasan.

Surat Izin Kawin (SIK) hanya berlaku enam bulan, terhitung mulai tanggal dikeluarkan. Sebabnya, apabila izin sudah diberikan tetapi pernikahan tidak jadi dilakukan, maka harus melaporkan kepada atasan disertai alasan tertulis.

Apabila izin sudah dikeluarkan tetapi tidak jadi menikah dalam waktu enam bulan, maka prajurit tersebut harus mengajukan permohonan dari awal. Izin nikah juga bisa ditolak apabila melakukan hal berikut ini:

  • Tabiat, kelakuan dan reputasi calon suami/istri yang bersangkutan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah (norma) kehidupan bersama yang berlaku dalam masyarakat
  • Perkawinan itu patut diduga dapat merendahkan martabat TNI atau mengakibatkan kerugian terhadap nama baik TNI ataupun negara baik langsung maupun tidak langsung
  • Persyaratan kesehatan tidak terpenuhi.

Demikian peraturan-peraturan yang tertuang dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 tahun 2014 terkait pernikahan anggota TNI dengan janda atau duda.

Baca Juga: Kronologi Ayu Ting Ting Dikabarkan Lamaran, Sang Ibu Udah Bantah

Topik:

  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya