5 Cara Melaporkan Kasus KDRT, Bisa Lewat Polisi dan Kemensos

Harus berani speak up ya

Intinya Sih...

  • Korban KDRT berhak melaporkan ke pihak berwenang atau unit layanan setempat seperti LBH.
  • Pelaporan harus disertai bukti untuk memperkuat laporan, dan jika ditemukan 2 alat bukti, status pihak terlapor akan meningkat menjadi tersangka.
  • Komnas Perempuan memberikan cara melaporkan KDRT, termasuk pengaduan online ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Setiap korban yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhak melakukan pengaduan dengan cara melaporkan ke pihak yang berwenang. Selain itu, korban juga bisa memberi laporan kepada unit layanan setempat, seperti LBH.

Namun sayangnya, gak banyak orang yang berani dan tahu bagaimana cara melaporkan kasus yang berkaitan dengan KDRT. Untuk itu, mari simak alur dan cara lengkapnya di bawah ini.

1. Cara melapor KDRT ke polisi

5 Cara Melaporkan Kasus KDRT, Bisa Lewat Polisi dan KemensosSalah satu pelaku KDRT beberapa waktu lalu di PPU harus menjalani proses hukum (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Untuk kasus KDRT pada dasarnya akan ditangani unit perempuan dan anak. Namun, dalam proses pelaporan jangan lupa untuk membawa bukti guna memperkuat laporan.

Bukti ini bisa berupa visum atau CCTV di lokasi kejadian, setelah itu kamu pun akan dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk prosesnya akan terjadi sebagai berikut:

  • Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, status pihak terlapor akan meningkat menjadi tersangka
  • Catat nama penyidik yang menangani kasus KDRT untuk memudahkan pelacakan perkembangan kasus.

2. Cara melapor ke Komnas Perempuan

5 Cara Melaporkan Kasus KDRT, Bisa Lewat Polisi dan KemensosIlustrasi menelfon (IDN Times/Rizka Yulita)

Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan. Berikut ini di antaranya:

  • Melaporkan ke alamat email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau media sosial dengan mengetuk direct message ke akun X (@KomnasPerempuan), Facebook (@stopktpsekarang), atau Instagram (@KomnasPerempuan). Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
  • Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesuai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
  • Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.
  • Di samping itu, kamu dapat mengisi formulir aduan yang linknya tertera di bio Instagram @KomnasPerempuan

Perlu diingat, siapa saja bisa melakukan pengaduan kepada Komnas Perempuan. Namun, hanya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan. Hal ini berdasarkan mandat Komnas Perempuan dalam Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 dan kemudian diperbaharui dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

3. Cara bikin laporan KDRT lewat Kemen PPPA

5 Cara Melaporkan Kasus KDRT, Bisa Lewat Polisi dan KemensosIlustrasi perempuan sedang mengetik (pexels.com/Monstera)

Kamu juga bisa melaporkan KDRT secara online ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Caranya, hubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) ke nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.

Layanan yang sudah tersedia sejak 8 Maret 2020 lalu ini sementara memberikan 6 pelayanan yaitu pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, pemberian mediasi, hingga pendampingan selama kasus. Mudah banget, kan?

Baca Juga: 5 Alasan Kasus KDRT Harus Ditanggapi dengan Serius dan Penuh Empati

4. Cara lapor KDRT ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta

5 Cara Melaporkan Kasus KDRT, Bisa Lewat Polisi dan KemensosKekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Khusus warga DKI Jakarta, kamu bisa datang langsung ke kantor UPT P2TP2A atau membuat janji temu melalui 081317617622. Sebelum itu, pastikan untuk menyiapkan beberapa hal berikut:

  • Identitas diri, KTP, dan KK
  • Buku nikah
  • Kronologi KDRT yang dialami

Sejatinya, pelayanan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) ada di bawah naungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk yang berada di luar Jakarta, kamu dapat mengakses situs P2TP2A masing-masing kota untuk informasi lengkapnya.

5. Cara melaporkan kasus KDRT ke Kementerian Sosial

5 Cara Melaporkan Kasus KDRT, Bisa Lewat Polisi dan KemensosIlustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain Kementerian Perempuan, kamu juga bisa melaporkan kasus KDRT ke Kementerian Sosial Indonesia. Pasalnya, institusi ini juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui beragam cara, di antaranya:

  • Membuat laporan di www.lapor.go.id
  • Mengirim pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”

Itu dia beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan kasus KDRT. Catat dan beranikan diri untuk melapor, ya!

Baca Juga: 5 Tips agar Keharmonisan Rumah Tangga Tetap Terjaga, Hindari KDRT!

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Pinka Wima
  • Febriyanti Revitasari
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya