Cara Pisah KK Beserta Syarat dan Prosedurnya Lengkap

Perhatikan syarat jika belum atau sudah nikah, ya

Kamu berencana membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri dalam waktu dekat? Persiapkan persyaratan sekaligus ketahui cara pisah KK mulai dari sekarang. Supaya, kamu gak bingung saat mengikuti prosedurnya.

Pisah KK atau pecah KK dapat dilakukan oleh siapa saja, baik yang sudah menikah atau belum. Asalkan alasannya jelas dan masuk akal, cara pisah KK dari orang tua gak terlalu rumit.

Langsung saja, berikut informasi tentang cara pisah KK beserta persyaratannya. Simak selengkapnya, yuk!

Baca Juga: Cara Mengisi Lokasi Verifikasi Berkas Kartu Keluarga di PPDB 2024

1. Syarat pecah KK

Cara Pisah KK Beserta Syarat dan Prosedurnya Lengkapilustrasi memberikan keterangan (unsplash.com/Van Tay Media)

Sebelum mengaplikasikan cara pisah KK, tentu kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen sesuai syarat pecah KK. Terlebih, jika kamu ingin melakukan ganti kartu identitas juga karena ada persyaratan pecah KK dan ganti status KTP.

Perlu diketahui, syarat pisah KK bisa berbeda-beda tergantung kebijakan Disdukcapil tiap daerah. Akan tetapi, secara umum ini daftar persyaratan pecah KK yang biasanya dibutuhkan:

  1. Kartu Keluarga (KK) asli milik pemohon dan/atau pihak yang terkait
  2. Formulir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  3. Dokumen pendukung pecah KK. Misalnya buku nikah, surat cerai, surat pindah domisili, atau surat pernyataan lainnya
  4. Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua. Syarat ini berlaku apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
  5. Dokumen kependudukan pendukung lainnya jika dibutuhkan dan bagi yang memiliki. Contohnya seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, atau ijazah.

2. Cara pisah KK

Cara Pisah KK Beserta Syarat dan Prosedurnya Lengkapilustrasi orang memegang berkas (pexels.com/Armin Rimoldi)

Saat akan pecah KK, ada dua opsi cara yang bisa kamu pilih, yaitu cara pisah KK secara offline atau cara pisah KK secara online. Untuk syarat pecah KK online gak jauh beda dengan cara yang offline.

Hanya saja, kamu perlu menyiapkan dokumen dalam bentuk file yang bisa diunggah. Syarat akan sedikit berbeda jika kamu mengajukan pemecahan KK dengan status belum menikah atau sudah menikah.

Berikut cara pisah KK secara offline:

  1. Kunjungi kantor Disdukcapil setempat
  2. Lengkapi berkas persyaratan, jangan sampai tertinggal
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil
  4. Setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas
  5. Tunggu petugas memeriksa dan memverifikasi berkas
  6. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan dan dimasukkan oleh operator ke dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Tujuannya adalah untuk pencetakan KK baru
  7. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen, dokumen KK baru diserahkan kepada pemohon
  8. Selesai.

Apabila gak punya banyak waktu untuk mengurus langsung di Disdukcapil, coba ikuti cara pisah KK secara online berikut, ya.

  1. Hubungi admin atau akses laman online yang disediakan Disdukcapil setempat
  2. Pastikan kamu mengurus pecah KK dengan alamat yang sama
  3. Unggah berkas persyaratan
  4. Ikuti instruksi dari admin untuk pengambilan dan penyerahan persyaratan
  5. Apabila KK baru selesai diproses, cetak KK secara mandiri di kertas HVS A4 80 gram
  6. Selesai.

3. Cara pisah KK belum menikah dan setelah menikah

Cara Pisah KK Beserta Syarat dan Prosedurnya Lengkapilustrasi berkas (unsplash.com/Amina Atar)

Cara pisah KK setelah menikah dengan cara pisah KK belum menikah sebenarnya sama. Proses pengajuan pisah KK online ataupun offline-nya pun gak beda. Yang membedakan adalah berkas yang harus disiapkan.

Jika belum menikah, maka kamu perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua.

Untuk kamu yang sudah menikah dan ingin pisah KK dengan orang tua, siapkan dokumen pendukung seperti buku nikah, surat pindah domisili, dan lain-lain.

Persiapkan dokumen sesuai dengan alasan pisah KK. Lalu, ikuti cara pisah KK online atau offline dan jalani prosedur sampai KK baru dikeluarkan.

Sekarang, kamu sudah tahu cara pisah KK serta persyaratannya, kan? Siapkan persyaratan dengan baik agar cara pisah KK juga gak bermasalah di tengah jalan, ya.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Keluarga (KK) Online, Mudah dan Praktis

Topik:

  • Ana Widiawati
  • Addina Zulfa Fa'izah
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya