TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Membayar Utang Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil

Bisa dengan membayar fidyah terlebih dahulu

ilustrasi ibu hamil (pexels.com/Helena Lopes)

Gak lama lagi, umat Muslim akan menyambut bulan Ramadan. Kalau kamu merupakan umat Muslimah, pastikan sudah membayar utang puasa Ramadan tahun lalu. Melaksanakan puasa qadha atau puasa ganti Ramadan merupakan hal yang wajib.

Bagi ibu hamil, Islam memberikan keringanan dengan adanya opsi untuk membayar utang puasa. Selain dengan puasa qadha, ibu hamil juga bisa membayarnya dengan fidyah. Bagaimana ketentuannya? Yuk, simak penjelasan dan caranya di bawah ini!

1. Ibu hamil diperbolehkan membayar fidyah terlebih dahulu

ilustrasi timbang zakat (freepik.com/com.tdaystudio)

Ibu hamil menjadi golongan yang diperbolehkan untuk gak berpuasa. Hal tersebut karena dikhawatirkan puasa akan memengaruhi keselamatan ibu hamil dan janinnya. Walau begitu, itu akan tetap dihitung sebagai utang puasa dan ibu hamil wajib membayarnya. Namun, tentunya banyak keterbatasan yang dirasakan oleh ibu hamil.

Termasuk jika sudah melahirkan dan harus menyusui. Itulah kenapa, ketentuan membayar utang puasa bagi ibu hamil diperbolehkan juga untuk membayar fidyah sebelum akhirnya membayar dengan puasa qadha di kemudian hari. Seperti yang disebutkan Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin.

"Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari [yang ditinggalkan] satu mud untuk satu orang miskin, dan dibarengi dengan melakukan qadha [mengganti puasa]."

"Jika keduanya [wanita hamil dan menyusui] mengkhawatirkan kondisi anaknya, sebab keguguran bagi wanita hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka. Dan wajib atas keduanya meng-qadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari [hari meninggalkan puasa]," (Syekh Taqiyuddin, Kifayatul-Akhyar, Indonesia: Dar al-Ihya, juz 1, hal. 213).

2. Cara membayar fidyah bagi ibu hamil

ilustrasi ibu hamil (unsplash.com/Anastasiia Chepinska)

Menurut laman Baznas, fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa yang disesuaikan dengan jumlah utang puasa. Nantinya, makanan yang diberikan untuk fidyah akan disumbangkan kepada orang miskin. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah bisa dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Kira-kira sekitar 6 ons (675 gram atau 0,75 kg).

Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah 2 mud atau sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya ditetapkan untuk fidyah yang berupa beras. Bagi ibu hamil, fidyah yang dibayarkan bisa berupa makanan pokok. Misalnya, ibu hamil gak puasa selama 30 hari. Maka, fidyah yang dibayarkan adalah 30 takar dengan masing-masing 1,5 kg.

Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang jumlahnya sama seperti beras jika dikonversi. Caranya adalah dengan memberikan uang yang sebanding dengan harga makanan seberat 3,25 kg per hari puasa.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya