TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mendapatkan Surat Hamil dari Puskesmas untuk Transportasi Umum

Syaratnya cukup mudah

ilustrasi ibu hamil berkonsultasi dengan dokter (freepik.com/DC Studio)

Intinya Sih...

  • Surat hamil dari puskesmas digunakan sebagai dokumen untuk keperluan kesehatan dan administrasi
  • Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat keterangan hamil di Puskesmas termasuk membawa KTP asli dan Kartu BPJS Kesehatan (jika ada)
  • Prosedur pendaftaran dan biaya pelayanan dapat bervariasi antara puskesmas, dengan beberapa tempat memberikan layanan secara gratis

Surat hamil dari puskesmas memiliki fungsi sebagai dokumen atau bukti yang menyatakan bahwa seseorang tengah mengandung seorang bayi. Surat keterangan ini dibuat untuk tujuan kesehatan, misalnya sebagai syarat penerbangan hingga pendaftaran pin Ibu Hamil di KRL Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo. 

Berikut adalah cara mendapatkan surat hamil dari Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan di daerah tempat tinggal. Surat ini menjadi penting karena dapat digunakan untuk beragam keperluan. 

1. Syarat pembuatan surat hamil dari Puskesmas

ilustrasi ibu hamil (freepik.com/ freepik)

Melansir Sistem Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) dari Puskesmas 2 Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan surat keterangan hamil di antaranya:

  • Membawa KTP Asli
  • Membawa Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

Namun, setiap puskesmas dapat memiliki kebijakan berbeda terkait dokumen yang menjadi syarat. Jangka waktu pelayanan pun dapat berbeda-beda bagi setiap pasien, terhitung sejak pasien mengambil nomor pendaftaran hingga mendapat surat keterangan. 

Begitu pula dengan biaya yang dikeluarkan bagi masing-masing fasilitas kesehatan. Nominalnya dapat bervariasi, tergantung dengan kebijakan masing-masing puskesmas.

Sebagai gambaran, UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Sumatera Utara, mengenakan biaya Rp20 ribu untuk pendaftaran, sementara bagi yang tidak memiliki BPJS Rp36 ribuan. Sementara Puskesmas Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah gratis. 

Baca Juga: 6 Ciri-Ciri Hamil Muda 1 Minggu Pertama, Perlu Diperhatikan!

2. Prosedur pembuatan surat hamil dari Puskesmas

Ibu hamil. (pixabay.com/stocksnap)

Prosedur yang perlu dilakukan bagi pasien yang hendak membuat surat keterangan hamil, menurut Puskesmas 2 Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, yakni:

  • Pasien mengunjungi puskesmas terdekat
  • Pasien mengambil nomor pendaftaran
  • Pasien menuju loket pendaftaran
  • Pasien menuju ke poli KIA dan meminta surat keterangan hamil
  • Bidan melakukan pemeriksaan/tindakan
  • Bidan menghubungi TU untuk mengeluarkan surat keterangan hamil sesuai dengan data dari bidan pemeriksa
  • Pasien mendapat surat keterangan hamil

3. Syarat terbang saat hamil dan cara dapat pin ibu hamil untuk naik KRL

Pin ibu hamil untuk penumpang KRL Commuter Line. (dok. KCI)

Sementara bagi ibu hamil yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat, berikut adalah syarat dan prosedurnya, dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Aceh:

  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter 
  • Perhatikan usia kehamilan dan persyaratan dari masing-masing maskapai. Kehamilan 28-36 minggu harus menyertakan surat keterangan sehat, sementara kehamilan di atas 36 minggu tidak diizinkan terbang
  • Menyertakan surat keterangan sehat
  • Mengisi formulir khusus dari masing-masing maskapai 

Ibu hamil yang melakukan mobilisasi menggunakan KRL Jabodetabek, bisa menggunakan pin Ibu Hamil dengan mendaftar melalui tautan https://bit.ly/30DZ20k. Adapun ibu hamil pengguna KRL Yogyakarta-Solo mendaftar melalui tautan https://bit.ly/3rRIIGE.

Baca Juga: 5 Pilihan Essential Oil yang Aman untuk Ibu Hamil, Bikin Rileks!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya