Mengenal Kanonik dalam Pernikahan Katolik

Proses penting dalam pernikahan Katolik

Menikah bukanlah sesuatu yang mudah, karena disucikan dan disakralkan. Itulah kenapa dalam gereja Katolik, tidak diperbolehkan adanya perceraian karena apa yang sudah disatukan oleh Tuhan tidak boleh diceraikan oleh manusia. Bahkan, umat Katolik perlu melakukan kanonik sebelum menikah.

Secara sederhana, kanonik adalah salah satu tahapan atau persiapan penting sebelum pasangan Katolik menikah. Lalu seperti apa proses ini? Simak ulasannya di bawah ini.

1. Mengenal apa itu kanonik?

Mengenal Kanonik dalam Pernikahan Katolikilustrasi pasangan sedang berpegangan tangan (pexels.com/Min An)

Mengutip lama resmi Keuskupan Agung Jakarta atau KAJ, kanonik juga bisa disebut sebagai penyelidikan sebelum perkawinan. Penyelidikan yang dimaksud adalah agar iman atau gembala umat mempunyai kepastian moral yang menegaskan bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan nanti sah dan layak.

Proses ini untuk memastikan dan meyakinkan bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat perkawinan menjadi tidak layak maupun sah. Kepastian ini harus dimiliki demi menjaga kesucian perkawinan itu sendiri.

Hal-hal akan diselidiki dalam kanonik oleh gereja adalah status bebas calon, tidak adanya halangan dan larangan, serta pemahaman calon akan perkawinan secara Kristiani. Hal ini juga harus diketahui secara terbuka oleh gereja, calon, saksi bahkan umat yang mengenal calon.

2. Pernikahan dalam gereja Katolik

Mengenal Kanonik dalam Pernikahan Katolikilustrasi menikah (freepik.com/freepik)

Perkawinan Katolik pada dasarnya satu untuk selamanya dan tak terceraikan, yang disebut Monogam dan Indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan. Sedang Indissolubile berarti setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian.

Sakramen perkawinan adalah janji perkawinan yang saling diberikan dan dijalankan oleh dua orang yang telah dibaptis dalam nama Bapa, Putra dan Roh Kudus. Mereka berjanji setia satu sama lain sampai mati memisahkan mereka, dan berjanji saling menghormati dan mencintai.

Perkawinan Katolik diadakan antara mereka yang dibaptis dalam gereja Katolik (keduanya Katolik). Tetapi juga bisa terjadi perkawinan antara mereka yang salah satunya dibaptis di gereja non-Katolik. Perkawinan antara orang yang dibaptis disebut ratum. Sedangkan perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum.

Perkawinan ratum disempurnakan dengan persetubuhan atau consummatum, menjadi perkawinan yang ratum et consummatum, yakni tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh kuasa mana pun, kecuali kematian. Perkawinan yang ratum et non consummatum dapat diputuskan oleh Tahta suci dari permintaan salah satu pasangan.

Baca Juga: Apa Itu Mantilla? Ini Makna dan Tujuan Kerudung Umat Katolik

3. Hukum pernikahan dalam gereja Katolik

Mengenal Kanonik dalam Pernikahan KatolikIlustrasi menikah (pexels.com/Anderson Santo)

Setiap perkawinan Katolik, meski hanya satu calon yang Katolik, telah diatur oleh tiga hukum, yaitu hukum ilahi, hukum kanonik, dan hukum sipil. Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia yang berasal dari Allah sendiri.

Hukum kanonik atau hukum gereja adalah norma yang tertulis yang disusun dan disahkan oleh gereja, yang bersifat gerejawi. Dengan demikian hukum ini hanya mengikat orang-orang yang dibaptis Katolik saja. Sedangkan hukum sipil adalah hukum yang berhubungan dengan efek sipil yang berlaku di daerah yang bersangkutan. Misalnya hal-hal yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti usia calon, pencatatan sipil, dsb.

Karena perkawinan menyangkut kedua belah pihak, maka orang non Katolik yang menikah dengan orang Katolik juga terikat oleh hukum gereja. Gereja mempunyai kuasa untuk mengatur perkawinan umatnya, meski hanya salah satu dari pasangan yang beriman Katolik. Artinya, perkawinan mereka baru sah kalau dilangsungkan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik dan ilahi.

Karena bersifat gerejawi, maka negara tidak mempunyai hak apa pun untuk menyatakan sah/tidaknya perkawinan Katolik maupun perkara di antara pasangan yang menikah. Kantor Catatan Sipil hanya bertugas mencatat perkawinan yang telah diresmikan agama, dan tidak bertugas melaksanakan perkawinan, dalam arti mengesahkan suatu perkawinan.

Jadi, kanonik adalah persiapan wajib yang harus dilakukan umat Katolik sebelum menikah. Biasanya akan dilakukan seperti kelas tentang kehidupan pernikahan hingga wawancara dengan romo maupun pastor secara pribadi.

Baca Juga: 234 Nama Bayi Perempuan Katolik Berdasarkan Bulan Lahir

Topik:

  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya