Cari Tahu Apa Itu NJOPTKP dan Besarannya dalam PBB-P2

Penting untuk dipahami, nih!

Jakarta, IDN Times - Ketika kamu memiliki properti, tentu  harus siap menyiapkan dana untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sendiri sudah tertuang di dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, di DKI sendiri  yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024.

Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). 

Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih terbilang asing. Jadi sebelum berencana membeli properti, ada baiknya kamu mengulik lebih jauh dulu apa itu NJOPTKP, berikut penjelasannya!

1. Memahami NJOPTKP

Cari Tahu Apa Itu NJOPTKP dan Besarannya dalam PBB-P2NJOPTKP merupakan  batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak digunakan untuk menentukan besaran PBB (dok Bapenda)

NJOPTKP merupakan  batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP digunakan untuk menentukan besaran PBB dengan cara mengurangkannya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap wajib pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.

“Namun, Pengurangan NJOPTKP sendiri hanya diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak kepada Anda sebagai wajib pajak. Jadi, artinya jika Anda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain,” tuturnya.

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Pajak, Bapenda Lebak dan ITB Jalin Kerja Sama

2. Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta

Cari Tahu Apa Itu NJOPTKP dan Besarannya dalam PBB-P2bergmantaxandaccounting.com

Para wajib pajak  yang memiliki aset properti di Jakarta, besaran NJOPTKP telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian beberapa poin penting dari aturan tersebut:

1. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.

2. Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

3. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:

  • Kenaikan NJOP hasil penilaian.
  • Bentuk pemanfaatan objek pajak.
  • Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

3. Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan

Cari Tahu Apa Itu NJOPTKP dan Besarannya dalam PBB-P2Ilustrasi pemotongan pajak. (freepik.com/macrovector)

Perlu diingat, sangat penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB-P2 dengan tepat. 

Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak. 

Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.

Nah bagaimana sudah paham kan penjelasan tentang  NJOPTKP PBB-P2 sekarang? Yuk kita taati kewajiban membayar pajak untuk membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. (WEB)

Baca Juga: Bapenda Incar Pemilik Kendaraan Mewah yang Telat Pajak

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya