Cara Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SD, SMP, dan SMA
![Cara Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SD, SMP, dan SMA](https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2024/05/husniati-salma-ldkhwg5s3ec-unsplash-c5efb5760fdb0bcbedf14a6396c5332c-20e654b655051e520ef44a1b877c3cb8_600x400.jpg)
Intinya Sih...
- Seleksi PPDB Jakarta 2024 segera dibuka dengan empat jalur pendaftaran.
- Jalur zonasi untuk SD, SMP, dan SMA/SMK memiliki ketentuan kuota serta urutan seleksi.
- Zona prioritas jalur zonasi berbeda-beda untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK,
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seleksi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Jakarta 2024 akan segera dibuka. Calon peserta didik baru (CPDB) dapat melakukan pendaftaran melalui empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orangtua/wali atau jalur anak guru/tenaga kependidikan.
Lantas, bagaimanakah ketentuan PPDB Jakarta 2024 untuk calon peserta didik SD, SMP, dan SMA/SMK melalui jalur zonasi? Simak untuk tahu lebih jauh mengenai informasinya!
1. Cara seleksi jalur zonasi PPDB Jakarta 2024
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2024 tentang PPDB, jalur pendaftaran zonasi untuk jenjang SD diberi kuota 73 persen serta SMP dan SMA/SMK 50 persen. Jika calon siswa yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka akan diberlakukan urutan langkah seleksinya. Berikut urutannya:
- Zona prioritas
- Berdasarkan usia calon pendidik
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Baca Juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024, Siapkan 6 Dokumen Ini!
2. Zona prioritas jalur zonasi PPDB Jakarta
Zona prioritas Jalur Zonasi PPDB Jakarta jenjang SD:
Editor’s picks
- Zona prioritas pertama: diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah
- Zona prioritas kedua: diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di kelurahan yang sama atau yang berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah
Zona prioritas Jalur Zonasi PPDB Jakarta jenjang SMP dan SMA/SMK:
- Zona prioritas pertama: calon peserta didik berdomisili di RT yang sama dengan sekolah, calon peserta didik berdomisili di RT yang berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah
- Zona prioritas kedua: calon peserta didik berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
- Zona prioritas ketiga: calon peserta didik berdomisili di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah
3. Jadwal PPDB Jakarta 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Jadwal PPDB Jakarta jenjang SD Jalur Zonasi:
- Pendaftaran: 10-14 Juni 2024
Jadwal PPDB Jakarta jenjang SMP dan SMA/SMK Jalur Zonasi:
- Pendaftaran dan seleksi: 24-26 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024
- Lapor diri: 27-28 Juni 2024
Demikianlah informasi seputar seleksi PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Yuk, persiapkan persyaratannya dari sekarang!
Baca Juga: Perbedaan Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas & Non-Ikatan Dinas
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.