Selalu Disuarakan, Apa yang Dimaksud dengan 'Hak'?

Serba-serbi hak dan apa yang harus kamu perjuangkan

Di zaman yang semakin maju ini, banyak manusia yang akhirnya menyadari bahwa ada paradigma yang selama ini masih belum benar di masyarakat. Adanya perlakuan yang berbeda karena status sosial, ketidak merataan pendidikan yang membuat suatu daerah tertinggal, menandakan adanya ketertinggalan hak pada golongan tertentu. 

Banyak orang yang bersuara keras tentang penyetaraan hak. Nah, apakah kamu sendiri sudah mengenal lebih dalam apa itu hak? Apa yang menjadi hakmu dan apa yang harus diperjuangkan? Mari simak pembahasan mengenai hak supaya kamu tak sekadar menyuarakan tanpa mengerti arti yang sesungguhnya. 

Hak, pengertian dan contoh hak yang kamu bisa perjuangan sehari-hari

Selalu Disuarakan, Apa yang Dimaksud dengan 'Hak'?ilustrasi kehidupan (pixabay.com/ha11ok)

Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia hak adalah milik atau kepunyaan, benar. Artinya kamu bisa mengidentifikasi hak sebagai hal yang memang menjadi milikmu atau kepunyaanmu. Sedangkan, hak sendiri bisa didapatkan karena memang sudah diberikan atau diatur oleh aturan dan undang-undang dalam suatu instansi. 

Oleh karena itu, kamu tentu harus memperjuangkan apa yang menjadi milikmu. Misalnya saja saat kamu bekerja melakukan sesuatu. Maka hak mu adalah mendapat upah sesuai yang telan disepakati sebelumnya. 

dm-player

Berbicara mengenai hak sendiri, tak lepas kaitannya dengan HAM atau Hak Asasi Manusia. Setiap manusia yang lahir di dunia sudah dibekali oleh haknya masing-masing. Contoh hak yang dimiliki setiap manusia dalam berkehidupan sehari-hari antara lain:

  • Mendapat perlindungan dari orangtua;
  • Mendapat perlindungan dari lembaga hukum;
  • Mendapat pendidikan;
  • Mendapat fasilitas pelayanan publik;
  • Mendapat kesempatan mengemukakan pendapat;
  • Dan lain-lain.

Sedangkan contoh hak sebagai warga negara yang diatur dalam UUD 1945 antara lain: 

  • Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di mata hukum, artinya setiap warga negara Indonesia memiliki persamaan di mata hukum, tidak memandang status sosial atau apa pun itu.
  • Pasal 29: hak atas beragama, artinya setiap warga negara Indonesia berhak memilih dan menjalankan agama yang mereka yakini 
  • Pasal 31: hak atas pendidikan, artinya setiap warga negara Indonesia berhak untuk memperoleh pendidikan yang setara di setiap daerah. Hal ini bertujuan untuk menjalankan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan setiap rakyat Indonesia.

Dari contoh di atas, kamu tentunya sudah jauh menyadari bahwa dari lahir hingga menjadi warga negara yang sah, hak susah disematkan kepadamu. Jangan takut bersuara dan menuntut hakmu, walau itu termasuk hal yang kecil. 

Biasakan untuk berani bersuara dan tidak memaklumi setiap penyelewengan hak yang dilakukan oleh siapa pun juga. Masyarakat tentunya harus memiliki kebiasaan untuk bisa memperjuangkan haknya sendiri, tanpa perlu menunggu orang banyak yang menjadi korban. 

Baca Juga: 7 Tokoh Dunia yang Berjasa dalam Perjuangan Hak-hak Sipil

Laurensius Aldiron Photo Verified Writer Laurensius Aldiron

Seorang pegawai kantoran pada umumnya, yang memilih menulis untuk mengeluarkan opini yang tak bisa disampaikan secara langsung..

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan

Berita Terkini Lainnya