Letak Nomor KTP yang Benar, Jangan sampai Salah Tulis!

KTP adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh WNI

Intinya Sih...

  • KTP adalah identitas resmi WNI yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
  • Informasi penting di dalam KTP meliputi nama, tempat/tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • KTP wajib dimiliki oleh WNI dan WNA usia 17 tahun dengan Izin Tinggal Tetap di Indonesia.
  • KTP memiliki fungsi sebagai tanda pengenal resmi dan syarat administratif.
  • Memuat data pribadi pemilik seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat tinggal, agama, dan NIK.
  • Bermanfaat untuk mengikuti pilkada serentak dan Pemilihan Umum (Pemilu), serta mendapatkan pelayanan

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi ketentuan harus membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Secara singkat, KTP adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang merupakan warga negara Indonesia.

Di dalam KTP terdapat informasi penting pemilik, mulai dari nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan informasi lainnya. Gak cuma itu, KTP juga memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK atau juga dikenal sebagai nomor KTP inilah yang nantinya digunakan oleh si pemilik untuk mengurus berbagai keperluan administratif. Walaupun begitu, tidak sedikit orang yang masih kebingungan perihal letak nomor KTP. Nah, supaya gak salah tulis, berikut kami jelaskan letak nomor KTP yang perlu kamu ketahui.

1. Apa itu KTP?

Letak Nomor KTP yang Benar, Jangan sampai Salah Tulis!ilustrasi KTP (disdukcapil.tegalkab.go.id)

Dilansir situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah berusia 17 tahun dan mempunyai Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, KTP memuat informasi penting berupa data-data pribadi si pemilik, baik nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat tinggal, agama, dan termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setiap penduduk hanya bisa memiliki satu KTP dan tidak dapat dipalsukan. Oleh karena itu, data di dalam KTP tidak boleh salah. Apabila menemukan kesalahan data pada KTP, sebaiknya pemilik segera memperbaikinya di instansi tempat KTP tersebut dibuat. Selain itu, jika KTP hilang, maka pemilik harus membuat laporan kehilangan KTP dan segera mengajukan pembuatan KTP baru.

2. Apa saja fungsi KTP?

Letak Nomor KTP yang Benar, Jangan sampai Salah Tulis!ilustrasi KTP (disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id)

Selain berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui oleh negara Indonesia, KTP ternyata juga memiliki fungsi lain yang gak kalah penting, terutama untuk berbagai keperluan administratif. Dikutip situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, berikut beberapa fungsi KTP yang perlu kamu ketahui:

  1. Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah.
  2. Sebagai alat untuk mencegah terjadinya data ganda dan upaya pemalsuan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  3. Membantu meningkatkan keakuratan data penduduk untuk mendukung berbagai program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah.
  4. Sebagai syarat agar bisa mengikuti pilkada serentak dan Pemilihan Umum (Pemilu).
  5. Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah maupun swasta.
  6. Dokumen penting sebagai salah satu syarat untuk menikah dan mengurus dokumen kependudukan lainnya.
  7. Untuk mengurus pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  8. Untuk mengurus Parpor dan Imigrasi.
  9. Sebagai dokumen untuk mengurus tabungan, baik pembukaan rekening bank, kartu kredit, dan lainnya.
  10. Untuk membuat BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi, dan jaminan sosial.

Baca Juga: Disdukcapil Serahkan 191 KTP Pemilih Pemula di Pilkada Jakarta

3. Di mana letak nomor KTP?

Letak Nomor KTP yang Benar, Jangan sampai Salah Tulis!ilustrasi KTP (dukcapil.kemendagri.go.id)

Walaupun mempunyai fungsi yang sangat penting, tapi tidak sedikit masyarakat masih bingung terkait letak nomor KTP. Nah, supaya gak keliru dengan nomor lainnya, kami akan jelaskan di mana letak nomor KTP yang benar.

Nomor KTP terletak di bagian paling atas KTP, tepat di sebelah tulisan ‘NIK’. Seperti yang sudah dijelaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga disebut sebagai nomor KTP. Biasanya, nomor KTP dicetak dengan font (jenis huruf) yang berbeda dan ukurannya lebih besar dibandingkan jenis huruf yang terdapat pada informasi lainnya.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelakasanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 37 menurut PP tersebut, nomor KTP terdiri dari 16 digit, yang terdiri atas:

  • 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.
  • 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Namun, khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.
  • 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.

4. Apakah nomor KTP bisa berubah?

Letak Nomor KTP yang Benar, Jangan sampai Salah Tulis!ilustrasi memegang KTP (freepik.com/benzoix)

Perlu diketahui bahwa KTP adalah identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Artinya, setiap orang memiliki nomor KTP yang berbeda-beda.

Dilansir situs resmi indonesia.go.id, nomor KTP tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. Dengan kata lain, nomor KTP berlaku seumur hidup setelah data kependudukan dicatat oleh instansi pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.

Itulah penjelasan mengenai letak nomor KTP. Semoga informasi ini bisa membantu kamu memahami dan tidak bingung lagi terkait letak nomor KTP, ya!

Baca Juga: Dharma Janji Prioritaskan Warga KTP Jakarta, Bagaimana Perantau?

Delvi Ayuning Photo Verified Writer Delvi Ayuning

Menulis bukan sekadar menuangkan kata-kata lewat tulisan, tapi lebih dari itu.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya