Alasan Perubahan Sila Pertama Rumusan Dasar Negara di Piagam Jakarta

Sempat memicu perdebatan

Intinya Sih...

  • Pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki kedudukan yang sangat penting dan telah melewati beberapa kali perumusan.
  • Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta mengalami perubahan, terutama pada sila pertama, karena menimbulkan perdebatan di antara para peserta BPUPKI.
  • Perubahan sila pertama rumusan dasar negara Indonesia dalam Piagam Jakarta dilatarbelakangi untuk kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang beragam suku dan agama.

Pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki kedudukan yang sangat penting dan fundamental bagi negara Indonesia. Pancasila yang kita pegang saat ini ternyata telah melewati beberapa kali perumusan.

Mulanya, pancasila dirumuskan dalam naskah Piagam Jakarta, tepatnya di alinea keempat. Namun, setelah disahkan oleh PPKI, terjadi beberapa perubahan pada rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta, termasuk pada sila pertama.

Bagi masyarakat Indonesia yang mungkin belum mengetahui, pertanyaan mengenai apa alasan perubahan sila pertama rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta bisa saja muncul. Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami telah merangkum penjelasannya dari berbagai sumber di bawah ini.

1. Isi rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta

Alasan Perubahan Sila Pertama Rumusan Dasar Negara di Piagam Jakartailustrasi sidang PPKI (commons.wikimedia.org/Osman Ralliby)

Dikutip Ensiklopedia Kemdikbud, Piagam Jakarta (The Jakarta Charter) merupakan kesepakatan bersama antara kelompok Islam dan nasionalis dalam proses pengesahan pancasila sebagai dasar negara. Pada 22 Juni 1945, piagam ini ditandatangai oleh panitia kecil Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang terdiri dari sembilan orang atau lebih dikenal sebagai Panitia Sembilan.

Kemudian, dalam sidang BPUPKI yang kedua pada 10 Juli 1945, Sukarno selaku ketua Panitia Sembilan membacakan isi Piagam Jakarta. Pada alinea keempat terdapat rumusan dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila. Berikut isi rumusan dasar negara Indonesia dalam Piagam Jakarta.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun ternyata, rumusan dasar negara pada sila pertama yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, menimbulkan perdebatan. Selang sehari setelah diumumkan, pada 11 Juli 1945 hasil rumusan Piagam Jakarta tersebut mendapat respons yang tajam dari Latuharhary, yaitu seorang protestan anggota BPUPKI.

Dalam tanggapannya, ia menyatakan keberatan atas kata-kata yang tercantum dalam sila pertama. Menurutnya, kata-kata tersebut bisa berdampak besar, terutama bagi penganut agama lain di Indonesia. Namun kendati menimbulkan perdebatan di antara para peserta BPUPKI, pada akhirnya seluruh anggota sidang menerima isi Piagam Jakarta tanpa adanya perubahan.

Selanjutnya, pada 17 Agustus 1945, Sukarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di seluruh dunia. Namun di hari yang sama, isi Piagam Jakarta kembali menuai konflik. Hal yang dipermasalahkan pun masih sama, yaitu bunyi sila pertama dalam Piagam Jakarta.

Di sisi lain, tersiar kabar bahwa rakyat yang beragama Kristen di wilayah Indonesia Timur menolak untuk bergabung ke dalam Tanah Air jika syariat Islam masuk ke dalam UUD. Oleh karena itu, pada 18 Agustus 1945, mengawali rapat besar Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Mohammad Hatta, selaku wakil ketua PPKI, mengusulkan perlunya beberapa perubahan pada rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta, termasuk bunyi sila pertama.

Dikutip Modul Pancasila: Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (2015), dalam sidang PPKI tersebut, sila pertama yang sebelumnya berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Baca Juga: Ikrar Hari Kesaktian Pancasila 2024 Berikut Naskahnya

2. Alasan perubahan sila pertama rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta

Alasan Perubahan Sila Pertama Rumusan Dasar Negara di Piagam Jakartailustrasi logo garuda (unsplash.com/Mufid Majnun)

Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya, dapat digarisbawahi bahwa perubahan sila pertama rumusan dasar negara Indonesia dalam Piagam Jakarta dilatarbelakangi untuk kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam suku dan agama. Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” juga mencerminkan bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi nilai toleransi antar umat beragama.

Sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Rahmanuddin Tomalili, bahwa Pancasila bukan sekadar sistem nilai yang bersifat teoretis. Lebih dari itu, Pancasila sangat dekat dengan kehidupan bangsa Indonesia dan berakar dari budaya yang berkembang dalam adat istiadat. Oleh karenanya, nilai-nilai pancasila mencerminkan kekayaan keberagaman masyarakat Indonesia.

3. Teks Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Alasan Perubahan Sila Pertama Rumusan Dasar Negara di Piagam Jakartailustrasi upacara bendera (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Setelah melalui perubahan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, Piagam Jakarta kemudian diubah namanya menjadi Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Adapun bunyi dasar negara Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Demikianlah penjelasan mengenai alasan perubahan sila pertama rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta. Semoga bisa menambah wawasanmu, ya!

Baca Juga: 15 Pilihan Maskapai Penerbangan Jakarta–Hong Kong

Delvi Ayuning Photo Verified Writer Delvi Ayuning

Menulis bukan sekadar menuangkan kata-kata lewat tulisan, tapi lebih dari itu.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya