Cara Menulis Daftar Pustaka dari Undang-Undang, Mudah Banget!

Simak pengertian hingga tujuan daftar pustaka

Intinya Sih...

  • Daftar pustaka digunakan saat menulis karya ilmiah, dengan berbagai sumber informasi yang dapat digunakan.
  • Daftar pustaka harus memenuhi pedoman pemilihan sumber informasi, termasuk mutu yang baik dan terbaru.
  • Cara menulis daftar pustaka dari undang-undang meliputi nama penulis, tahun terbit, judul dokumen, keterangan penerbitan, penerbit, dan tempat penerbitan.

Daftar pustaka digunakan untuk berbagai tujuan, salah satunya saat menulis karya ilmiah. Dalam menulis daftar pustaka, ada beberapa sumber informasi yang dapat kamu gunakan.

Apakah kamu pernah menulis daftar pustaka dari undang-undang berdasarkan ketentuan yang berlaku? Kalau belum, yuk simak selengkapnya di bawah ini. Mudah banget, lho!

1. Pengertian daftar pustaka

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Undang-Undang, Mudah Banget!ilustrasi belajar (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Sebelum mengetahui cara menulis daftar pustaka dari undang-undang, kamu harus tahu dulu apa itu daftar pustaka. Daftar pustaka adalah sebuah daftar yang berisikan berbagai sumber bacaan untuk dijadikan dasar informasi dalam mengerjakan tugasmu.

Sumber informasi yang kamu gunakan bisa berasal dari berbagai media. Misalnya, seperti ibuku, jurnal, artikel internet, skripsi, dan lainnya.

Menulis daftar pustaka memiliki banyak keuntungan, seperti membuktikan bahwa informasi yang diambil adalah informasi yang benar, memenuhi etika penulisan artikel ilmiah, menunjukkan bahwa kita menghargai penulis atau peneliti sebelumnya, dan menunjukkan bahwa kita mendukung gagasan mereka.

2. Tips memilih sumber informasi

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Undang-Undang, Mudah Banget!Ilustrasi membaca (pexels.com/RF._.studio)

Dalam menulis daftar pustaka, kamu wajib mengetahui pedoman memilih sumber informasi. Jangan asal!

  1. Sumber bacaan harus mempunyai mutu yang baik dan sesuai dengan masalah yang dihadapi.
  2. Jika bahan bacaan memiliki pemikiran atau pendapat yang sama, pilih satu atau dua yang terbaik.
  3. Usahakan selalu menggunakan bahan bacaan yang terbaru.

Baca Juga: Cara Menulis Daftar Pustaka dari Buku 2 Penulis, Ternyata Mudah!

3. Cara menulis daftar pustaka dari undang-undang

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Undang-Undang, Mudah Banget!ilustrasi menulis (unsplash.com/lilartsy)

Cara menulis daftar pustaka dari Undang-Undang sebagai sumber informasi yang digunakan, yakni:

  1. Nama Penulis atau Pengarang (dalam hal ini adalah Pemerintah Indonesia, Indonesia, Republik Indonesia, atau Government of Indonesia).
  2. Tahun Terbit.
  3. Judul Dokumen (yaitu Undang-Undang).
  4. Keterangan Penerbitan.
  5. Penerbit.
  6. Tempat Penerbitan.

Contoh:

Pemerintah Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LL Sekretariat Negara No.5587. Jakarta.

4. Tujuan daftar pustaka

Cara Menulis Daftar Pustaka dari Undang-Undang, Mudah Banget!ilustrasi menulis (pexels.com/Mikhail Nilov)

UNESCO dan The Library of Congress, dalam surveinya pada tahun 1950 telah menyatakan tujuan dan fungsi daftar pustaka. Berikut ini beberapa di antaranya:

  1. Memungkinkan pekerja intelektual untuk mempelajari publikasi yang mencatat perkembangan di bidang yang mereka minati, tidak hanya di negara mereka sendiri namun juga dunia.
  2. Mempromosikan efektivitas proyek tertentu dalam penelitian. Berkontribusi pada perkembangan budaya yang berasal dari catatan pembelajaran dan budaya.
  3. Membantu dalam mempromosikan aplikasi yang berguna dari pengetahuan yang ada dan dalam membuat aplikasi yang telah dikembangkan di satu negara, yang dikenal luas oleh semua negara.

Mudah banget kan menulis daftar pustaka terutama dari undang-undang? Sekarang, kalau kamu sedang menulis karya ilmiah dengan undang-undang sebagai sumber informasinya jadi gak bingung lagi, deh.

Baca Juga: 2 Cara Membuat Daftar Pustaka di Word Secara Otomatis

Alma S Photo Verified Writer Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya