Apa Itu UKT? Simak Pengertian hingga Sistem Penentuannya!

Simak besaran UKT di kampus-kampus

Intinya Sih...

  • UKT adalah biaya kuliah tunggal yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
  • BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN di tiap prodi pada tiap program pendidikan.
  • Aturan UKT paling baru tertuang dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.

Jenjang pendidikan yang tinggi merupakan idaman dari setiap orang. Namun, tidak semua orang mampu mendapatkan pendidikan yang tinggi seperti kuliah. Faktor ekonomi menjadi salah satu faktor yang menghambat beberapa orang. 

Biaya kuliah disebut UKT atau Uang Kuliah Tunggal. Biaya ini dibayarkan setiap semester dan besarannya berbeda-beda. Kesanggupan ekonomi bisa menjadi salah satu faktor pendukung penentu UKT. Lantas apa itu UKT? Yuk, simak selengkapnya seputar UKT di bawah ini!

1. Pengertian UKT

Apa Itu UKT? Simak Pengertian hingga Sistem Penentuannya!Ilustrasi kuliah (pexels.com/Keira Burton)

UKT merupakan singkatan dari uang kuliah tunggal. UKT adalah biaya yang dikenakan per semester kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Karena itu, UKT juga kadang disebut masyarakat sebagai uang semester.

Berbeda dengan UKT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN di tiap prodi pada tiap program pendidikan. BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.

2. Aturan UKT

Apa Itu UKT? Simak Pengertian hingga Sistem Penentuannya!Ilustrasi kuliah (pexels.com/Andrea Piacquadio)

UKT PTN dapat ditetapkan ke dalam beberapa kelompok. Karena itu, berbagai perguruan tinggi dapat menetapkan UKT 1 sampai 5 atau UKT golongan 1-8. Sementara itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang jika UKT yang ditetapkan untuk dirinya tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya atau ada kesalahan data perekonomian.

Aturan UKT paling baru tertuang dalam Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Yuk, simak aturan UKT dan peninjauan ulangnya berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024!

  1. BKT merupakan dasar penetapan tarif UKT.
  2. BKT tiap prodi S1 dan diploma ditetapkan oleh:
    - Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan akademik bagi di universitas dan institut negeri
    - Direktur jenderal (dirjen) bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas
  3. BKT tiap prodi pada magister, magister terapan, dokter, doktor terapan, program profesi, program spesialis, dan program sub spesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN.
  4. Tarif UKT PTN minimal terbagi dalam 2 kelompok
  5. 2 Kelompok UKT yang wajib ditetapkan di PTN yaitu UKT kelompok 1 dengan besar Rp 500 ribu dan UKT kelompok 2 Rp 1 juta
  6. Mahasiswa penerima UKT 1, UKT 2, dan beasiswa dari keluarga kurang mampu minimal 20 persen per PTN per tahun
  7. Besar UKT selain kelompok 1 dan 2 maksimal sama dengan besar BKT di tiap prodi
  8. Besar UKT bisa lebih besar dari BKT prodi jika mahasiswa S1/diploma:
    - Diterima lewat jalur kelas internasional
    - Diterima lewat jalur kerja sama
    - Diterima lewat jalur rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk lanjut pendidikan formal pada PTN
    - Merupakan warga negara asing (WNA)
  9. PTN mengurangi UKT maksimal 50 persen dengan pengajuan oleh mahasiswa jika:
    - Mahasiswa S1/D4 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
    - Mahasiswa D3 menginjak semester 9 dengan sisa mata kuliah belum ditempuh maksimal 6 satuan kredit semester (SKS)
  10. UKT tidak dikenakan pada mahasiswa yang sedang cuti kuliah sesuai persetujuan pemimpin PTN atau sudah selesai semua beban studi wajib.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Aturan Kenaikan UKT, ITB Tunggu Aturan Baru

3. Aturan penetapan UKT

Apa Itu UKT? Simak Pengertian hingga Sistem Penentuannya!Ilustrasi kuliah (pexels.com/Stanley Morales)

Pihak universitas pun tidak boleh sembarangan menentukan besaran UKT. Biasanya banyak pertimbangan yang dibutuhkan untuk dapat menentukan golongan UKT untuk setiap orang. 

  1. Cara penetapan UKT tiap prodi ditetapkan oleh pemimpin PTN
  2. Penetapan UKT di PTN Badan Hukum (BH) berkonsultasi dengan Kemendikburistek lewat Dirjen Diktiristek bagi universitas dan institut, dan Dirjen Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
  3. Penetapan UKT di PTN selain badan hukum diperoleh dengan mendapat persetujuan dari Kemendikdbudristek
  4. Laporan realisasi pemberlakuan UKT dilaporkan pemimpin PTN ke Dirjen Diktiristek atau Dirjen Vokasi.

4. Aturan peninjauan UKT

Apa Itu UKT? Simak Pengertian hingga Sistem Penentuannya!Ilustrasi kuliah (pexels.com/Helena Lopes)

Sebelum memutuskan besaran UKT, mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pembiaya mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan lagi tarif UKT pada pemimpin PTN, lho jika merasa keberatan dengan besaran UKT yang sudah ditentukan. Caranya sebagai berikut:

  1. Peninjauan bisa dilakukan jika ada perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pemberi biaya mahasiswa, dan data ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pembiaya tidak sesuai dengan fakta
  2. Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi (verval) permohonan peninjauan kembali tarif UKT, termasuk verval di lapangan jika perlu
  3. Berdasarkan hasil verval, pemimpin PTN dapat menetapkan tarif dan UKT yang tetap, penurunan/perubahan kelompok UKT, atau peringanan UKT seperti membayar UKT secara mengangsur atau pembebasan sementara UKT.

Nah, sekarang kamu sudah tahu, kan seputar UKT ini? Tenang saja kamu masih bisa negosiasi tentang golongan UKT saat kuliah. Tetap semangat mengejar pendidikanmu, ya!

Baca Juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, IPB Bakal Patuhi Regulasi 

Alma S Photo Verified Writer Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Pinka Wima
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya