TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 September Hari PMI: Sejarah dan Bedanya dengan 17 September

Organisasi kemanusiaan berbadan hukum

Palang Merah Indonesia (website/pmi.or.id)

Hari Palang Merah Indonesia (PMI) diperingati setiap tanggal 3 September. Secara resmi, PMI berdiri pada 17 September 1945, hampir 76 tahun yang lalu. Namun, ide pembentukan PMI sudah dimulai sejak 3 September 1945, beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI.

PMI merupakan lembaga lembaga sosial kemanusiaan yang didirikan dengan tujuan untuk membantu sesama manusia akibat bencana, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong. Berikut ini sejarah Hari PMI di Indonesia. 

1. Sejarah berdirinya PMI di Indonesia

Logo Palang Merah Indonesia (website/www.pmi.or.id)

Sejarah berdirinya PMI dimulai ketika didirikannya Het Nederland-Indiche Rode Kruis (NIRK) oleh Belanda. Beberapa waktu kemudian, organisasi kesehatan ini lalu berganti nama menjadi Nederlands Rode Kruiz Afdelinbg Indie (NERKAI).

Sejak 1932, proposal pendirian Palang Merah Indonesia (PMI) telah dibuat oleh dr. RCL. Senduk dan Bahder Djohan. Proposal ini diajukan pada pada kongres NERKAI pada tahun 1940. Namun, proposal ini ditolak.

Selanjutnya, Ir. Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan dr. Buntaran Martoatmodjo membentuk Palang Merah Nasional pada 3 September 1945. dr. Buntaran membentuk Panitia Lima yang terdiri dari dr. R. Mochtar, dr. Bahder Johan, dr. Joehana, Dr. Marjuki dan dr. Sitanala pada 5 September 1945.

Atas pembentukan tersebut, pada tanggal 17 September 1945 terbentuk Pengurus Besar PMI dengan ketua pertama, Drs. Mohammad Hatta. Tanggal pembentukan ini menjadi peringatan Hari Palang Merah Nasional. Sementara itu, Hari PMI ditetapkan pada 3 September berdasarkan usulan Ir. Soekarno.

2. Tugas PMI

Palang Merah Indonesia (website/pmi.or.id)

PMI berperan membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan seperti ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada 1958 melalui UU No 59.

Sebagai organisasi yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan sebagai satu-satunya organisasi yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.

Palang Merah Indonesia memiliki tugas untuk membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan. Berikut ini tugas-tugas PMI:

  • Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana;
  • Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan;
  • Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat; dan
  • Pelayanan Transfusi Darah.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya