TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengertian MOU Ciri-ciri, Tujuan, Jenis, Isi, dan Contohnya

MOU dapat berperan sebagai titik awal negosiasi

ilustrasi kesepahaman antara pihak terkait atas MOU (freepik.com/cookie_studio)

MOU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding atau disebut juga "nota kesepahaman" atau "nota kesepakatan". Biasanya, istilah MOU kerap digunakan untuk membuat kontrak dalam dunia bisnis. MOU adalah sebuah perjanjian yang mengikat secara moral dan menyatakan niat setiap pihak dalam mengambil tindakan.

Karena itu, MOU tidak mudah dibatalkan saat sudah disepakati. Lantas, apa itu MOU? Sebelum memutuskan untuk menyepakati MOU, ada baiknya kamu memahami seluk beluk MOU dulu, yuk!

1. Definisi MOU

ilustrasi definisi MOU (freepik.com/pressfoto)

Memorandum of Understanding (MOU) adalah dokumen yang menjelaskan tentang kesepakatan untuk melakukan kerja sama bisnis oleh dua pihak atau lebih. Pada dasarnya, MOU adalah sebuah dokumen hasil kesepakatan antara para pihak terkait sebagai dasar untuk penyusunan kontrak di masa depan. MOU tidak selalu mengikat secara hukum karena bergantung pada maksud penandatanganan dokumen perjanjian tersebut. Namun, MOU dapat menjadi tanda bahwa para pihak bersedia untuk melanjutkan kontrak.

Hal tersebut seperti dilansir Jurnal UNS yang ditulis oleh Devi Setianingsih yang mengutip Revyza J. Dien, bahwa hukum positif Indonesia belum ada yang mengatur secara khusus tentang berlakunya MOU. Namun, melihat MOU adalah perjanjian pendahuluan, maka pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang perikatan yang ada dalam KUH Perdata yang menganut sistem terbuka. Hal ini berarti setiap orang bebas mengadakan perjanjian, baik yang telah diatur maupun yang belum diatur undang-undang.

2. Ciri-ciri MOU

ilustrasi ciri-ciri MOU (freepik.com/jcomp)

MOU berbeda dengan perjanjian atau jenis kontrak biasa. Untuk lebih memahami MOU, berikut ini adalah ciri-ciri MOU.

  1. Dibuat ringkas, tidak berbelit-belit
  2. Berisi hal-hal pokok dan umum tentang pernyataan kesediaan para pihak untuk saling bekerja sama
  3. Berperan sebagai dokumen prakontrak (pendahuluan) yang kemudian akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih detail dan mengikat secara hukum
  4. Bersifat sementara yang berarti MOU akan batal jika tidak ada tindak lanjut berupa perjanjian. Namun, MOU bisa diperpanjang jika semua pihak setuju
  5. Tidak ada sanksi hukum bagi para pihak yang terlibat
  6. Biasanya, MOU mengandung konsekuensi sosial dan moral
  7. Umumnya berbentuk perjanjian di bawah tangan
  8. Dapat digunakan sebagai dasar perjanjian untuk, misalnya, investor, pemerintah, pemegang saham, sebuah organisasi, dan sebagainya
  9. Ada juga yang disebut MOU jangka, yakni MOU yang ditujukan dengan jangka waku tertentu yang bisa dibilang cepat dan singkat, contohnya dalam waktu sebulan atau setahun
  10. Umumnya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa bagi para pihak

3. Tujuan dibuatnya MOU

ilustrasi tujuan dibuatnya MOU (unsplash.com/Cytonn Photography)

MOU sangat penting sebagai dasar dalam penyusunan kontrak perjanjian yang lebih detail lagi di masa depan. Secara umum, MOU bertujuan agar para pihak terkait bisa menyatakan dengan jelas tujuan mereka dan hal-hal yang diharapkan dari satu sama lain.

Berikut ini tujuan dibuatnya MOU.

  1. Untuk menggambarkan garis besar kesepakatan
  2. Mengikat pihak terkait untuk sementara waktu selama belum ada perjanjian
  3. Sebagai pertimbangan untuk menandatangani perjanjian kesepakatan yang sifatnya lebih mengikat
  4. Menghindari dari risiko ketidakpastian
  5. Sebagai solusi untuk memberi pihak terkait waktu untuk membuat keputusan
  6. Memudahkan pihak terkait saat membatalkan kesepakatan

Baca Juga: Antropologi: Pengertian, Objek, Fokus, Tujuan, dan Manfaat

4. Jenis-jenis MOU

ilustrasi MOU internasional (pexels.com/Pixabay)

MOU bisa dilakukan oleh siapa pun dan pihak mana pun agar para pihak terkait paham mengenai gambaran umum perjanjian yang nantinya akan ditanda tangani. Dilansir berbagai sumber, menurut wilayah atau negara pihak terkait, MOU terbagi 2, yakni:

  1. MOU nasional, yakni pihak terlibat adalah warga negara atau badan hukum di Indonesia.
  2. MOU internasional, yakni saat pihak terkait berasal dari negara berbeda. Contohnya, dibuat oleh badan hukum Indonesia bersama dengan badan hukum negara asing.

5. Perbedaan MOU dan perjanjian biasa

ilustrasi perbedaan MOU dan surat kontrak perjanjian biasa (freepik.com/pressfoto)

Meski banyak yang menganggap MOU dan surat perjanjian itu sama, faktanya dua surat ini berbeda. Perbedaannya terletak mulai dari landasan hukum, sifat, sistem pembatalan, hingga objek kerja sama. Berikut ini adalah penjelasannya.

1. Landasan hukum
MOU adalah nota kesepakatan yang menjadi dasar dalam penyusunan kontrak perjanjian selanjutnya. Sayangnya, MOU belum diatur dalam hukum positif Indonesia. Sebaliknya, dasar hukum perjanjian diatur jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

2. Sifat kerja sama
MOU bersifat tidak terikat secara hukum dan bertujuan sebagai kesepahaman para pihak. Saat salah satu pihak merasa ada yang tidak sesuai, maka boleh dibatalkan. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa MOU bersifat sementara. Sedangkan surat kontrak perjanjian sifatnya mengikat untuk pihak terkait. Bahkan sistem pembatalannya sudah tercantum dalam KUH Perdata.

3. Pembatalan kerja sama
Karena MOU tidak terikat dalam hukum, maka jika ada pihak yang tidak memenuhi perjanjian, pihak terikat lainnya tidak bisa menuntut. Namun, perlu digarisbawahi bahwa dalam MOU mengandung konsekuensi sosial dan moral. Sebaliknya, surat perjanjian mengandung sanksi hukum. Dengan demikian, jika ada pihak yang melanggar kontrak perjanjian, maka bisa dilakukan tuntutan.

4. Objek kerja sama
Biasanya, MOU berisi hal-hal pokok yang bersifat umum dan luas. MOU dapat digunakan dalam beberapa bidang, misalnya, ekonomi dan bisnis. Sedangkan, objek dari isi surat perjanjian lebih spesifik daripada MOU. Contohnya, berisi perencanaan yang disepakati oleh pihak terkait.

6. Hal penting yang harus ada dalam MOU

ilustrasi struktur dan komponen yang harus ada di MOU (freepik.com/freepik)

Kalau kamu ingin membuat MOU untuk keperluan bisnis atau organisasi, sebaiknya kamu memahami struktur dan isi yang harus ada dalam MOU terlebih dulu. Lantaran, MOU harus memenuhi beberapa struktur agar bisa disebut sebagai MOU.

Untuk lebih jelasnya, simak komponen yang harus ada dalam MOU di bawah ini, yuk!

1. Judul kesepakatan
Judul harus ditulis secara singkat, padat, dan jelas agar dipahami dengan jelas oleh para pihak yang terlibat.

2. Pembukaan
Pembukaan biasanya berisi keterangan tempat dan waktu perjanjian atau negosiasi dibuat. Pada bagian ini juga bisa ditambahkan uraian siapa saja para pihak terkait dan tentang pokok pikiran alasan pembuatan MOU.

3. Isi atau perihal MOU
Bagian ini menjadi hal paling penting dalam penyusunan MOU. Bagian ini bisa dibilang menjadi inti dari MOU. Lantaran, di bagian isi terdapat uraian maksud, tujuan, cakupan kegiatan, realisasi kegiatan, periode, ketentuan, biaya kegiatan, dan hak setiap pihak terkait.

4. Penutup
Penutup menjadi bagian yang menyatakan bahwa MOU tersebut dibuat tanpa unsur paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.

5. Tanda tangan pihak terkait
Tanda tangan, apalagi di atas materai, menjadi penting karena berfungsi sebagai persetujuan sebuah perjanjian atau transaksi sekaligus sebagai validasi arsip. Tanda tangan pada MOU juga bertujuan untuk memenuhi syarat hukum.

Dengan demikian nota kesepahaman tidak memiliki kekuatan mengikat. Akan tetapi dalam praktik bisnis, ia sering dipandang sebagai kontrak dan memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang menjadi subjek di dalamnya atau yang menandatanganinya.

Baca Juga: Pengertian KIP, Jenis-jenis dan Cara Mendapatkannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya