TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbedaan Mahram dan Muhrim yang Harus Kamu Ketahui

jangan salah pengertian lagi, ya!

Ilustrasi pasangan muslim. (Pexels.com/Mikhail Nilov)

Dalam bahasa Arab, perbedaan harakat atau tanda baca dapat memiliki makna yang berbeda. Meski terdengar mirip, namun pengucapan atau tulisan yang berbeda mungkin saja memiliki arti yang tak sama.

Oleh karenanya, kamu harus berhati-hati dan lebih cermat saat mengucapkan sebuah kata dalam bahasa asing. Sama halnya dengan mahram dan muhrim. Meski terdengar mirip, ternyata kedua kata tersebut punya makna dan penggunaan yang tidak sama. Berikut ini perbedaan mahram dan muhrim.

Baca Juga: 5 Kualitas Diri yang Harus Dimiliki sebelum Menikah, Catat!

1. Arti kata muhrim dam mahram, terdapat makna yang berbeda

ilustrasi pasangan muslim yang bahagia (pexels.com/Mikhail Nilov)

Kata 'Muhrim' diserap dari kata ihram dalam Bahasa Arab. Mengutip dari NU Online, muhrim merupakan orang yang sedang melaksanakan ihram, yakni proses awal ibadah haji atau umrah. 

Sementara, menurut sumber yang sama, 'Mahram' dalam bab pernikahan, memiliki makna perempuan yang selamanya haram untuk dinikahi. Sementara pada pembahasan bersuci, artinya perempuan yang tidak membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenis. 

Mengutip dari laman Kementerian Agama Sumatera Selatan, kata 'bukan mahram' artinya perempuan yang boleh dinikahi. Namun sebelum terjadi pernikahan, terdapat beberapa larangan, misalnya tidak boleh berduaan atau bersentuhan satu sama lain hingga terjadi pernikahan. 

2. Bagi seorang laki-laki, siapa sajakah yang haram untuk dinikahi?

Ilustrasi Muslim Muslimah Berdoa (pixabay.com/mohamed_hassan)

Perempuan yang bukan mahram berarti boleh dinikahi. Terdapat dua kategori mahram, hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu). Sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Qur'an di bawah ini:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23)

Baca Juga: 5 Rukun Islam dengan Penjelasannya dan Artinya, Lengkap!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya