Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, dapat mengklaim beasiswa BPJS Ketenagakerjaan untuk anaknya. Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendaftarkan 2 nama anak dengan persyaratan tertentu.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan manfaat berupa beasiswa untuk anak dengan melakukan klaim dan pemenuhan dokumen. Berikut cara dan syarat lengkapnya!
1. Persyaratan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima manfaat beasiswa
BPJS Ketenagakerjaan resmi merilis Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) Tahun 2023. (dok. BPJS Ketenagakerjaan) Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, berikut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta mengalami cacat total atau permanen akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK)
- Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja PAR
- Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK
Persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan anak, yakni:
- Anak usia sekolah
- Usia di bawah 23 tahun
- Belum menikah
- Belum bekerja
2. Syarat dokumen dan cara klaim beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengeklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya. Hal ini menanggapi adanya pemberitaan terkait dengan sulitnya cairkan klaim JKM. (Dok. BPJAMSOSTEK) Berikut adalah dokumen persyaratan pengajuan manfaat beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan:
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
- Formulir pengajuan manfaat beasiswa
- Akte kelahiran anak
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi
- Rapor atau transkrip nilai terakhir
- Rekening tabungan atas nama anak penerima beasiswa atau wali
- Kartu tanda penduduk atau identitas dari wali.
Semua berkas di atas berupa dokumen eletktronik atau fotokopi. Dalam keadaan tertentu, pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta dokumen tambahan apabila diperlukan.
Klaim beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan tempat peserta BPJS Ketenagakerjaan bekerja. Pengurus perusahaan akan melakukan pelaporan kepada petugas cabang untuk kemudian anak peserta BPJS Ketenagakerjaan mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen di atas.
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, klaim dilakukan oleh ahli waris dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris datang membawa dokumen di atas.
Baca Juga: 5 Tips Menulis Esai Beasiswa LPDP yang Glowing dan Ciamik!