TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KIP Kuliah 2024: Syarat dan Tahapan Pendaftaran, Cek Sekarang!

Dengan KIP, setiap anak Indonesia bisa kuliah dengan nyaman

ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Kabar gembira untuk kamu calon mahasiswa 2024! Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 secara resmi pada 12 Februari 2024 kemarin. Dilansir Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) apabila tidak ada perubahan jadwal atau kendala yang berarti, pendaftaran KIP akan dibuka hingga 31 Oktober 2024.

Walaupun deadline pendaftaran terlihat masih lama, kamu harus tahu apa saja ketentuan syarat dan tahapan pendaftarannya. Sehingga, kamu bisa segera menyiapkan beberapa hal yang belum terpenuhi dan tidak terburu-buru dalam proses daftar. Ketahui detail syarat dan cara daftarnya di sini!

1. Apa tujuan pemberian KIP Kuliah 2024?

ilustrasi mahasiswa merayakan kelulusan (Freepik.com/rawpixel)

Pada tahun 2021 silam, pemerintah melalui Kemendikbudristek berupaya membantu pelajar Indonesia yang berprestasi namun dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk mendapat pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan layak melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program tersebut secara spesifik diberikan dalam wujud Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Hingga kini, pemerintah telah berhasil memberi KIP ke lebih dari 900.000 mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas. Nah, untuk melanjutkan tujuan dan pencapaian KIP, Kemendikbudristek kembali menyediakan bantuan KIP pada tahun ajaran 2024/2025 untuk 200.000 mahasiswa baru di seluruh Indonesia.

Dilansir laman Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024 , KIP Kuliah kali ini diharapkan dapat memberi kesempatan pelajar berprestasi lulusan SMA/SMK dan sederajat yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk mengenyam pendidikan tinggi tanpa mengkhawatirkan biaya pendidikan dan biaya hidup. Tentu saja pemerintah akan menyeleksi penerima KIP secara ketat sesuai kriteria tertentu agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab atau bahkan pihak perguruan tinggi.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

2. Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024

ilustrasi orang melakukan pendaftaran (freepik.com/Katemangostar)

Dilansir dari laman situs yang sama, berikut adalah syarat-syarat pendaftaran KIP yang harus kamu penuhi:

  • Merupakan siswa lulusan SMA, SMK, dan sekolah sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2024) atau lulus maksimal dua tahun sebelumnya (2023 dan 2022);
  • Sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dari semua jenis jalur masuk perguruan tinggi umum atau perguruan tinggi vokasi negeri maupun swasta yang terakreditasi;
  • Terverifikasi memiliki potensi akademik unggul namun dalam kondisi keterbatasan ekonomi atau dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang mana dibuktikan dari dokumen resmi terkait perekonomian keluarga.

Syarat ketiga tersebut secara efektif harus terbukti melalui dokumen yang mencakup:

  • Keterangan mahasiswa pemilik atau pemegang KIP Pendidikan Menengah;
  • Keterangan mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau penerima bantuan sosial karena merupakan peserta PKH (Program Keluarga Harapan) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
  • Termasuk kelompok warga miskin atau rentan miskin maksimal desil tiga data PPKE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem);
  • Keterangan mahasiswa bahwa berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

Jika ternyata kamu tidak memenuhi satu dari empat kriteria di atas, tenang saja. Kamu tetap bisa mendaftar KIP Kuliah 2024 selama dapat memenuhi syarat kelompok warga miskin atau rentan miskin dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Lampiran bukti pendapatan kotor kedua orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000,00 per bulan atau pendapatan kotor orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp4.000.000 per bulan;
  • Lampiran bukti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya