TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Peluang kuliah tanpa bayar biaya pendidikan

ilustrasi melakukan pendaftaran akun (freeepik.com/Rawpixel)

Kabar gembira buat kamu yang ingin melanjutkan kuliah, nih. Pendaftaran KIP Kuliah 2024 telah resmi dibuka pada tanggal 12 Februari lalu.

Dengan mengikuti program KIP, kamu punya kesempatan mendapatkan dana bantuan selama kuliah berupa biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Dana tersebut akan diberikan setiap 6 bulan sekali.

Bagi kamu yang tertarik untuk mendaftar program KIP Kuliah Merdeka 2024, berikut syarat dan cara daftarnya. Perhatikan juga jadwal pendaftarannya agar gak sampai terlewat!

1. Apa itu program KIP Kuliah?

ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah (kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah ditunggu-tunggu. Khususnya bagi lulusan SMA sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tapi terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Nah, apa itu KIP? Program KIP Kuliah merupakan rancangan pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan hingga ke level perguruan tinggi, sehingga bangsa Indonesia menjadi generasi unggul.

Di tahun 2024 ini, anggaran dana sebesar Rp13,9 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada kuota penerima KIP yang mencapai 985.577 mahasiwa yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • 200.000 mahasiswa penerima KIP Kuliah baru
  • 785.577 mahasiswa penerima  KIP Kuliah on going dan penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Biaya pendidikan akan disalurkan langsung ke pihak perguruan tinggi tempat penerima kuliah. Sedangkan, dana bantuan biaya hidup akan ditransfer ke rekening penerima per semester atau 6 bulan sekali. 

Untuk besaran dana yang akan diterima terbagi menjadi beberapa kategori. Jumlahnya bisa berbeda-beda, tergantung penghitungan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi masing-masing.

Berikut kategori dan kisaran dana biaya hidup:

  • Rp800.000 per bulan
  • Rp950.000 per bulan
  • Rp1,1 juta per bulan
  • Rp1,25 juta per bulan
  • Rp1,4 juta per bulan.

Baca Juga: Kuliah Jurusan Sastra Bukan untuk Penulis, Ini 7 Alasannya!

2. Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024

ilustrasi kalender (pexels.com/Leeloo Thefirs)

Kamu yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengingat tanggal pendaftarannya agar tidak ketinggalan. Waktu pendaftarannya berlangsung lama. Jadi, kamu bisa memanfaatkan waktu yang diberikan dengan maksimal.

Berikut tanggal penting dalam pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang terbagi menjadi tiga tahap.

  • Pendaftaran akun KIP Kuliah mulai 12 Februari sampai 31 Oktober 2024
  • Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi mulai 1 Juli sampai 31 Oktober 2024
  • Penetapan Penerima Baru mulai 1 Juli sampai 31 Oktober 2024.

3. Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024

ilustrasi berkas (pexels.com/Anete Lusina)

Tak kalah penting, kamu harus tahu syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024. Pastikan kamu menyiapkan semua syarat yang ditetapkan agar lolos menjadi penerima bantuan dana.

Apa saja persyaratannya? Simak di bawah ini!

  • Kamu adalah siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
  • Kamu sudah lulus seleksi di PTN atau PTS dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
  • Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial. Misalnya, keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiwa masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
  • Mahasiswa berasal panti sosial/asuhan.

Bagaimana bila calon penerima tidak memenuhi syarat di atas? Tenang, calon penerima masih punya peluang. Caranya dengan menyiapkan bukti berupa:

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal di tingkat desa atau kelurahan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya