TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadwal Pencairan KJP Plus Juni 2024 dan Biaya yang Diterima, Ayo Cek!

Pencairan dana dimulai 13 Juni 2024

ilustrasi KJP (jakarta.go.id)

Intinya Sih...

  • KJP membantu anak dari keluarga tidak mampu dapatkan pendidikan minimal 12 tahun atau tamat SMA/SMK.
  • Pencairan dana KJP Plus dimulai 13 Juni 2024 untuk 460.143 peserta didik di DKI Jakarta.
  • Syarat penerima KJP Plus: peserta didik usia 6-21 tahun, terdaftar di sekolah di DKI Jakarta, dan terdaftar dalam DTKS.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk membantu anak dari keluarga tidak mampu agar mendapatkan pendidikan yang layak. Program ini membantu mereka agar bisa mengenyam pendidikan minimal 12 tahun atau minimal tamat SMA/SMK.

Bantuan dana yang diberikan melalui KJP juga bisa membantu meringankan beban personal serta mencegah peserta didik putus sekolah. Berikut ini informasi seputar jadwal pencairan KJP plus bulan Mei dan Juni 2024.

1. Jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan Mei dan Juni

ilustrasi KJP (jakarta.go.id)

Pusat Pelayanan Pendaaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta baru mengumumkan jadwal pencairan dana untuk KJP Plus bulan Mei dan Juni Gelombang 1. Pencairan dana didistribusikan mulai Kamis, 13 Juni 2024. Tercatat ada 460.143 peserta didik yang akan penerima KJP Plus tahap pertama tahun 2024. 

Ada pun syarat penerima KJP Plus sebagai berikut:

  • Warga berusia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta
  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas; Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans; Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

2. Cara cek penerima KJP Plus

laman KJP (kjp.jakarta.go.id)

Masyarakat dapat mengecek apakah termasuk salah satu yang menerima bantuan dana melalui program KJP plus di laman https://kjp.jakarta.go.id/

  • Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
  • Lalu masukkan NIK peserta didik yang sebelumnya sudah mendaftar program ini
  • Pilih tahun 2024
  • Pilih tahap penyaluran (Tahap 1 atau Tahap 2)
  • Klik 'cek'

Baca Juga: KJP Plus 2024 Buka Pendaftaran Tahap 1, Ini Syarat dan Besaran Dananya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya