Jadwal Pencairan KJP Plus Juni 2024 dan Biaya yang Diterima, Ayo Cek!
Intinya Sih...
- KJP membantu anak dari keluarga tidak mampu dapatkan pendidikan minimal 12 tahun atau tamat SMA/SMK.
- Pencairan dana KJP Plus dimulai 13 Juni 2024 untuk 460.143 peserta didik di DKI Jakarta.
- Syarat penerima KJP Plus: peserta didik usia 6-21 tahun, terdaftar di sekolah di DKI Jakarta, dan terdaftar dalam DTKS.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk membantu anak dari keluarga tidak mampu agar mendapatkan pendidikan yang layak. Program ini membantu mereka agar bisa mengenyam pendidikan minimal 12 tahun atau minimal tamat SMA/SMK.
Bantuan dana yang diberikan melalui KJP juga bisa membantu meringankan beban personal serta mencegah peserta didik putus sekolah. Berikut ini informasi seputar jadwal pencairan KJP plus bulan Mei dan Juni 2024.
1. Jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 bulan Mei dan Juni
Pusat Pelayanan Pendaaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta baru mengumumkan jadwal pencairan dana untuk KJP Plus bulan Mei dan Juni Gelombang 1. Pencairan dana didistribusikan mulai Kamis, 13 Juni 2024. Tercatat ada 460.143 peserta didik yang akan penerima KJP Plus tahap pertama tahun 2024.
Ada pun syarat penerima KJP Plus sebagai berikut:
- Warga berusia 6-21 tahun yang terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas; Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans; Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
2. Cara cek penerima KJP Plus
Masyarakat dapat mengecek apakah termasuk salah satu yang menerima bantuan dana melalui program KJP plus di laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
- Lalu masukkan NIK peserta didik yang sebelumnya sudah mendaftar program ini
- Pilih tahun 2024
- Pilih tahap penyaluran (Tahap 1 atau Tahap 2)
- Klik 'cek'
Baca Juga: KJP Plus 2024 Buka Pendaftaran Tahap 1, Ini Syarat dan Besaran Dananya
3. Besaran KJP Plus
Berikut besaran dana yang akan didapatkan oleh penerima KJP Plus per jenjang pendidikan:
- Biaya rutin per bulan
SD/MI: Rp135 ribu
SMP/Mts: Rp185 ribu
SMA/MA: Rp235 ribu
SMK: Rp235 ribu
PKBM: Rp185 ribu
Editor’s picks
- Biaya rutin per bulan
SD/MI: Rp115 ribu
SMP/Mts: Rp115 ribu
SMA/MA: Rp185 ribu
SMK: Rp215 ribu
PKBM: Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per bulan
SD/MI: Rp130 ribu
SMP/Mts: Rp170 ribu
SMA/MA: Rp290 ribu
SMK: Rp240 ribu
PKBM: -
- Jumlah penerima
SD/MI: 207.286 peserta didik
SMP/Mts: 131.054 peserta didik
SMA/MA: 44.301 peserta didik
SMK: 76.603 peserta didik
PKBM: 899 peserta didik
Ketentuannya, biaya rutin maksimal bisa dipakai secara tunai hanya sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan terkait pendidikan.
Baca Juga: Hore, Disdik DKI Pastikan KJP Plus Tahap 1 Cair Minggu Ini