Gak Sulit, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Penuhi persyaratannya terlebih dahulu!

Intinya Sih...

  • Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjamin kepemilikan hak atas lahan.
  • Kehilangan sertifikat tanah dapat menimbulkan kekhawatiran, namun langkah-langkah penggantian harus diketahui dengan baik.
  • Persyaratan dan proses pengajuan sertifikat tanah pengganti harus dipenuhi dengan lengkap dan benar.

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjamin kepemilikan hak atas lahan. Namun, kehilangan sertifikat ini bisa menjadi situasi yang menegangkan bagi pemiliknya. Meskipun kehilangan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendapatkan sertifikat pengganti.

Ketahui proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang melalui artikel berikut, sehingga kamu dapat dengan mudah mengatasi masalah ini. Langsung scroll ke bawah!

1. Syarat urus sertifikat tanah yang hilang

Gak Sulit, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilangilustrasi pria kantoran (pexels.com/olly)

Sertifikat tanah adalah dokumen krusial yang menjamin hak atas lahan dan kehilangan sertifikat ini dapat menimbulkan berbagai kekhawatiran. Penting untuk mengetahui dokumen dan langkah-langkah yang harus dipenuhi agar sertifikat pengganti dapat diterbitkan dengan cepat dan efektif. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan:

  1. Menandatangani formulir permohonan yang telah disediakan di atas materai.
  2. Jika pengurusan diwakilkan, lampirkan surat kuasa.
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, serta kuasa jika ada, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  4. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
  5. Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau yang kehilangan sertifikat.
  6. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
  7. Dokumen Tambahan:
  • Identitas diri pemohon.
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
  • Pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
  • Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.

Baca Juga: 6 Contoh Surat Hibah Tanah, Mencegah Timbulnya Masalah Hukum!

2. Cara mendapatkan sertifikat tanah pengganti

Gak Sulit, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilangilustrasi pria kantoran (pexels.com/augustderichelieu)

Untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Jika memiliki salinan sertifikat yang hilang, lampirkan fotokopinya.
  2. Dapatkan surat dari Lurah setempat yang menyatakan bahwa tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tersebut benar ada dan berada di wilayah kelurahan itu.
  3. Sertakan salinan pengumuman kehilangan sertifikat yang dimuat di surat kabar selama dua kali dalam dua bulan.
  4. Cantumkan bukti bahwa pengumuman kehilangan sertifikat juga telah dimuat di Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak dua kali dalam dua bulan.
  5. Sertakan fotokopi KTP pemohon yang telah dilegalisir.
  6. Lampirkan dokumen yang menunjukkan status kewarganegaraan kamu yang juga telah dilegalisir.
  7. Sertakan bukti bahwa kamu telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun terakhir.
  8. Jika ada perubahan dalam penggunaan tanah, pastikan untuk menyertakan informasi terkait penatagunaan tersebut.

3. Proses pengajuan sertifikat pengganti

Gak Sulit, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilangilustrasi wanita berada depan laptop (pexels.com/mareklevak)

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pengajuan sertifikat pengganti:

  1. Pemohon perlu mengisi formulir untuk sertifikat pengganti dan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
  2. Pemohon akan mengambil sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan mengumumkan hasil pengambilan sumpah tersebut melalui media. Jika dalam waktu sekitar satu tahun tidak ada keberatan atau gugatan dari pihak lain, proses penggantian sertifikat dapat dilanjutkan.
  3. Setelah semua dokumen lengkap, BPN akan memeriksa lokasi tanah dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kondisi tanah sesuai dengan yang tercatat dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat yang diajukan.
  4. Proses penerbitan sertifikat pengganti biasanya memakan waktu sekitar 3 bulan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan diterima.

Mengurus sertifikat tanah yang hilang mungkin terdengar rumit, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses ini dapat berjalan lancar. Penting untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memahami alur yang harus diikuti. Semoga informasi ini bisa membantu!

Baca Juga: 7 Kreasi Tanah Liat Bertema Harry Potter, Semua Buatan Tangan!

Shasya Khairana Photo Verified Writer Shasya Khairana

S

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya