Surat Perjanjian Sewa Ruko: Pengertian hingga Poin Penting!

Simak selengkapnya agar gak rugi

Intinya Sih...

  • Sewa ruko memungkinkan membuka usaha tanpa membelinya, tapi perlu surat perjanjian sewa untuk menghindari perselisihan
  • Surat perjanjian sewa melindungi kedua belah pihak, wajib dibuat sebelum transaksi dan memiliki beberapa tujuan
  • Poin penting dalam surat perjanjian: identitas kedua pihak, alamat ruko, legalitas ruko, harga sewa, jangka waktu sewa, biaya perawatan dan renovasi ruko, serta saksi

Dengan menyewa ruko, kamu bisa membuka usaha tanpa harus mengeluarkan uang yang lebih banyak, seperti membelinya. Namun, dalam penyewaan ruko kamu harus tahu tentang surat perjanjian sewa ruko.

Dengan surat ini, diharapkan akan meminimalisir perselisihan antara kedua belah pihak, baik penyewa mau pun pemilik di kemudian hari. Yuk, simak selengkapnya pengertian hingga poin-poin penting yang wajib kamu cantumkan saat membuat surat perjanjian sewa ruko ini!

1. Pengertian surat perjanjian sewa ruko

Surat Perjanjian Sewa Ruko: Pengertian hingga Poin Penting!Ilustrasi perjanjian (pexels.com/fauxels)

Surat perjanjian sewa ruko adalah dokumen atau perjanjian yang dibuat oleh pemilik dan penyewa ruko dalam transaksi penyewaan. Surat ini berisi tentang poin dan tanggung jawab pihak pemilik dan penyewa untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak selama masa sewa.

Dilansir laman Aesia Kemenkeu, sebelum melakukan transaksi sewa menyewa, surat ini wajib dibuat secara tulisan maupun lisan sebagai landasan hukum dan bukti transaksi. Dengan begitu, kedua pihak, baik pihak pemilik maupun penyewa tidak bisa semena-mena kepada satu sama lain.

Baca Juga: Ruko Kerajinan Tas Rajut di Kuta Ludes Terbakar

2. Tujuan dibuatnya surat perjanjian sewa ruko

Surat Perjanjian Sewa Ruko: Pengertian hingga Poin Penting!Ilustrasi perjanjian (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Surat ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi pihak pemilik maupun penyewa dari perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Dengan perjanjian tertulis, kedua belah pihak akan merasa adil dan tidak ada yang dirugikan.

Laman Aesia Kemenkeu menyebutkan, surat ini memiliki sejumlah tujuan. Berikut di antaranya:

  1. Menghindari sengketa objek selama masa sewa berlangsung
  2. Memberikan perlindungan hukum bagi pemilik maupun penyewa
  3. Sebagai bukti transaksi yang sah selama masa sewa
  4. Sebagai bukti kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak

3. Poin penting yang harus dicantumkan

Surat Perjanjian Sewa Ruko: Pengertian hingga Poin Penting!Ilustrasi perjanjian (pexels.com/energepic.com)

Dalam pembuatannya, ada beberapa poin yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian sewa ruko, yaitu :

  1. Identitas Kedua Pihak: Hal pertama yang wajib dicantumkan dalam surat perjanjian adalah identitas pihak yang terlibat. Pihak yang terlibat adalah pihak pemilik ruko dan pihak penyewa ruko. Identitas yang dicantumkan yaitu nama, usia, pekerjaan, alamat, hingga nomor identitas KTP.
  2. Alamat Lengkap Ruko: Poin selanjutnya, cantumkan alamat lengkap ruko dengan jelas dan detail untuk menghindari adanya penyimpangan atau masalah fatal di kemudian hari.
  3. Status Legalitas Ruko: Sebelum melakukan perjanjian, penting untuk memperhatikan legalitas ruko yang akan disewa. Pastikan ruko tersebut berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) atau sudah SHM (Sertifikat Hak Milik). Apabila ruko masih berstatus HGB (Hak Guna Bangunan), pastikan ruko tersebut sudah memiliki izin untuk membuka usaha.
  4. Harga Sewa Ruko: Setelah deal dengan harga yang ditentukan oleh pemilik ruko, kamu harus mencantumkan secara detail harga sewa yang disepakati per bulan atau per tahunnya. Besaran uang muka yang diberikan saat kontrak awal juga harus dicantumkan.
  5. Jangka Waktu Sewa Ruko: Poin selanjutnya yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian sewa adalah jangka waktu sewa. Cantumkan dengan jelas tanggal mulai dan tanggal berakhirnya sewa. Hal ini bertujuan untuk memperjelas masa sewa sehingga tidak ada kesalahpahaman saat sewa berakhir.
  6. Pembebanan Biaya Perawatan Ruko: Pembebanan biaya perawatan ruko bervariasi, ada yang biaya perawatan ruko ditanggung oleh pemilik ruko. Ada pula biaya perawatan yang dibebankan sepenuhnya kepada penyewa ruko. Pastikan untuk mencantumkan biaya perawatan ruko selama masa sewa agar tidak terjadi kesalahpahaman. Biaya perawatan ruko meliputi biaya listrik, air, dan lain-lain.
  7. Biaya Renovasi Ruko: Meski jarang dilakukan, namun pada beberapa perjanjian penting untuk menyertakan biaya renovasi atau perbaikan ruko. Hal ini dicantumkan apabila pihak penyewa ingin merenovasi ruko dengan persetujuan pemilik.
  8. Saksi: Dalam melakukan transaksi sewa dan membuat surat perjanjian sewa ruko, penting disaksikan oleh pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk menghindari salah satu pihak yang mungkin melakukan kecurangan saat transaksi. Pihak ketiga bisa melibatkan orang berpengaruh seperti ketua RT, pejabat berwenang, atau notaris. Saksi atau pihak ketiga harus memahami isi surat perjanjian sewa dan menandatangani surat tersebut.

Nah, kalau kamu berencana untuk menyewa ruko, jangan lupa untuk membuat surat perjanjian sewa ruko juga, ya! Ini penting, agar hak-hak dan kewajibanmu mau pun pemilik ruko jelas dan tidak ada perselisihan di kemudian hari.

Baca Juga: 2 Ruko di Sonopakis Bantul Ludes Dilalap Si Jago Merah

Alma S Photo Verified Writer Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya