TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Sulit, Ini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Penuhi persyaratannya terlebih dahulu!

ilustrasi pria kantoran (pexels.com/augustderichelieu)

Intinya Sih...

  • Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjamin kepemilikan hak atas lahan.
  • Kehilangan sertifikat tanah dapat menimbulkan kekhawatiran, namun langkah-langkah penggantian harus diketahui dengan baik.
  • Persyaratan dan proses pengajuan sertifikat tanah pengganti harus dipenuhi dengan lengkap dan benar.

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjamin kepemilikan hak atas lahan. Namun, kehilangan sertifikat ini bisa menjadi situasi yang menegangkan bagi pemiliknya. Meskipun kehilangan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendapatkan sertifikat pengganti.

Ketahui proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang melalui artikel berikut, sehingga kamu dapat dengan mudah mengatasi masalah ini. Langsung scroll ke bawah!

1. Syarat urus sertifikat tanah yang hilang

ilustrasi pria kantoran (pexels.com/olly)

Sertifikat tanah adalah dokumen krusial yang menjamin hak atas lahan dan kehilangan sertifikat ini dapat menimbulkan berbagai kekhawatiran. Penting untuk mengetahui dokumen dan langkah-langkah yang harus dipenuhi agar sertifikat pengganti dapat diterbitkan dengan cepat dan efektif. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan:

  1. Menandatangani formulir permohonan yang telah disediakan di atas materai.
  2. Jika pengurusan diwakilkan, lampirkan surat kuasa.
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, serta kuasa jika ada, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
  4. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
  5. Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau yang kehilangan sertifikat.
  6. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
  7. Dokumen Tambahan:
  • Identitas diri pemohon.
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
  • Pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
  • Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.

Baca Juga: 6 Contoh Surat Hibah Tanah, Mencegah Timbulnya Masalah Hukum!

2. Cara mendapatkan sertifikat tanah pengganti

ilustrasi pria kantoran (pexels.com/augustderichelieu)

Untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Jika memiliki salinan sertifikat yang hilang, lampirkan fotokopinya.
  2. Dapatkan surat dari Lurah setempat yang menyatakan bahwa tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tersebut benar ada dan berada di wilayah kelurahan itu.
  3. Sertakan salinan pengumuman kehilangan sertifikat yang dimuat di surat kabar selama dua kali dalam dua bulan.
  4. Cantumkan bukti bahwa pengumuman kehilangan sertifikat juga telah dimuat di Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak dua kali dalam dua bulan.
  5. Sertakan fotokopi KTP pemohon yang telah dilegalisir.
  6. Lampirkan dokumen yang menunjukkan status kewarganegaraan kamu yang juga telah dilegalisir.
  7. Sertakan bukti bahwa kamu telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun terakhir.
  8. Jika ada perubahan dalam penggunaan tanah, pastikan untuk menyertakan informasi terkait penatagunaan tersebut.

Verified Writer

Shasya Khairana

S

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya