TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surat Perjanjian Sewa Ruko: Pengertian hingga Poin Penting!

Simak selengkapnya agar gak rugi

Ilustrasi perjanjian (pexels.com/Pixabay)

Intinya Sih...

  • Sewa ruko memungkinkan membuka usaha tanpa membelinya, tapi perlu surat perjanjian sewa untuk menghindari perselisihan
  • Surat perjanjian sewa melindungi kedua belah pihak, wajib dibuat sebelum transaksi dan memiliki beberapa tujuan
  • Poin penting dalam surat perjanjian: identitas kedua pihak, alamat ruko, legalitas ruko, harga sewa, jangka waktu sewa, biaya perawatan dan renovasi ruko, serta saksi

Dengan menyewa ruko, kamu bisa membuka usaha tanpa harus mengeluarkan uang yang lebih banyak, seperti membelinya. Namun, dalam penyewaan ruko kamu harus tahu tentang surat perjanjian sewa ruko.

Dengan surat ini, diharapkan akan meminimalisir perselisihan antara kedua belah pihak, baik penyewa mau pun pemilik di kemudian hari. Yuk, simak selengkapnya pengertian hingga poin-poin penting yang wajib kamu cantumkan saat membuat surat perjanjian sewa ruko ini!

1. Pengertian surat perjanjian sewa ruko

Ilustrasi perjanjian (pexels.com/fauxels)

Surat perjanjian sewa ruko adalah dokumen atau perjanjian yang dibuat oleh pemilik dan penyewa ruko dalam transaksi penyewaan. Surat ini berisi tentang poin dan tanggung jawab pihak pemilik dan penyewa untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak selama masa sewa.

Dilansir laman Aesia Kemenkeu, sebelum melakukan transaksi sewa menyewa, surat ini wajib dibuat secara tulisan maupun lisan sebagai landasan hukum dan bukti transaksi. Dengan begitu, kedua pihak, baik pihak pemilik maupun penyewa tidak bisa semena-mena kepada satu sama lain.

Baca Juga: Ruko Kerajinan Tas Rajut di Kuta Ludes Terbakar

2. Tujuan dibuatnya surat perjanjian sewa ruko

Ilustrasi perjanjian (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Surat ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi pihak pemilik maupun penyewa dari perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Dengan perjanjian tertulis, kedua belah pihak akan merasa adil dan tidak ada yang dirugikan.

Laman Aesia Kemenkeu menyebutkan, surat ini memiliki sejumlah tujuan. Berikut di antaranya:

  1. Menghindari sengketa objek selama masa sewa berlangsung
  2. Memberikan perlindungan hukum bagi pemilik maupun penyewa
  3. Sebagai bukti transaksi yang sah selama masa sewa
  4. Sebagai bukti kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak

Verified Writer

Alma S

I don’t have to say a word. That’s why I like writing.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya