Bisakah Daftar CPNS 2024 Pakai SKL? Lulusan Baru Merapat!

Pertanyaan yang kerap ditanyakan ketika ijazah belum keluar

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi fokus perhatian banyak orang di Indonesia, terutama bagi mereka yang mencari karier yang stabil di sektor pemerintahan. Setiap tahunnya, ratusan ribu bahkan jutaan pelamar bersaing untuk mendapatkan posisi PNS karena dianggap menawarkan berbagai keuntungan seperti jaminan pensiun, tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, serta jalur karier yang terjamin.

Banyak lulusan baru yang berharap bisa mengikuti seleksi ini untuk memulai karier mereka di pemerintahan. Namun, sering kali muncul pertanyaan dari para pelamar baru atau fresh graduate. Bisakah mendaftar CPNS 2024 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)? Biar kamu tidak ragu dan semakin bertanya-tanya, simak jawabannya melalui artikel berikut!

1. SKL sifatnya hanya sementara, berbeda dengan ijazah yang sifatnya permanen

Bisakah Daftar CPNS 2024 Pakai SKL? Lulusan Baru Merapat!ilustrasi memeriksa dokumen pendaftaran CPNS (freepik.com/drobotdean)

Dalam proses seleksi CPNS, ijazah biasanya merupakan dokumen yang wajib disertakan oleh pelamar sebagai bukti kualifikasi pendidikan. Meskipun demikian, sifat dokumen SKL (Surat Keterangan Lulus) hanya bersifat sementara. SKL diterbitkan sebagai surat keterangan untuk mengantisipasi keterlambatan terbitnya Ijazah dan Transkrip nilai yang membutuhkan waktu relatif lama (+/- 2 minggu). SKL hanya berlaku saat ijazah dan transkrip nilai belum terbit, sehingga saat keduanya terbit maka SKL menjadi tidak berlaku. 

Sebaliknya, ijazah adalah dokumen permanen yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan sebagai bukti resmi kelulusan yang sah dan tidak bisa digantikan oleh dokumen lain setelah diterbitkan. Ijazah memiliki kekuatan hukum dan merupakan bukti autentik pencapaian akademik. Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan resmi, seperti pendaftaran kerja, pengajuan beasiswa, dan proses administratif lainnya yang memerlukan bukti kualifikasi pendidikan.

Ijazah sering disertai dengan transkrip nilai, yang memberikan rincian mengenai mata kuliah dan nilai yang diperoleh selama studi. Hal ini memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang kemampuan akademis pelamar. Oleh karena itu, meskipun SKL dapat digunakan untuk pendaftaran CPNS, pelamar tetap harus menyerahkan ijazah asli dan transkrip nilai sesegera mungkin setelah terbit untuk memenuhi persyaratan administrasi dan melengkapi proses verifikasi dokumen serta pemberkasan akhir saat usul penetapan NIP CPNS.

Baca Juga: 3 Hal Penting yang Perlu Dipahami Sebelum Daftar CPNS, Cek Kriteria!

2. Ketika ngide untuk unggah dokumen SKL ke laman SSCASN maka rentan terindikasi TMS saat seleksi administrasi

Bisakah Daftar CPNS 2024 Pakai SKL? Lulusan Baru Merapat!ilustrasi scan dokumen (freepik.com/freepik)

Apabila kamu tetap ngide atau berinisiatif untuk mengunggah dokumen SKL sebagai lampiran dalam berkas CPNS maka rentan terindikasi TMS pada saat seleksi administrasi. Verifikatur dari instansi biasanya akan memberikan alasan pernyataan TMS kepada yang bersangkutan karena tidak memenuhi ketentuan persyaratan pendaftaran yang memerlukan ijazah asli sebagai bukti kelulusan yang sah. Dokumen SKL yang tidak sesuai dengan persyaratan administrasi bisa dianggap tidak valid dan berpotensi menyebabkan pendaftaran kamu dianggap tidak memenuhi syarat, yang akhirnya dapat mengakibatkan gugur pada proses seleksi administrasi.

Meskipun formasi yang kamu pilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh instansi, dan seluruh dokumen seperti surat lamaran dan surat pernyataan yang di-scan sudah terbaca dengan jelas, masalah pada dokumen SKL sebagai pengganti ijazah dapat menghambat peluang kamu untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS. Ini tentu sangat disayangkan.

3. Alangkah baiknya bisa menyesuaikan dengan pengumuman resmi instansi atau menanyakan kepada helpdesk untuk berjaga-jaga

Bisakah Daftar CPNS 2024 Pakai SKL? Lulusan Baru Merapat!ilustrasi menghubungi Helpdesk CPNS (freepik.com/DC Studio)

Jika kamu berada dalam situasi sebagai calon pendaftar seleksi CPNS dan sedang menunggu penerbitan ijazah karena baru lulus, pastikan untuk memeriksa kembali dan menyesuaikan persyaratan sesuai dengan pengumuman resmi dari instansi terkait. Jika diperlukan, kamu dapat menghubungi helpdesk instansi untuk memastikan bahwa kamu telah melakukan segala usaha untuk memenuhi syarat dokumen CPNS 2024. Menurut informasi dari akun Instagram @bkngoidofficial, calon pelamar tidak dapat menggunakan SKL untuk pendaftaran CPNS 2024. Dokumen yang diperlukan adalah ijazah resmi, yang harus diunggah dalam bentuk scan asli file PDF dengan ukuran maksimal 1000 KB.

Intinya, calon pelamar CPNS tidak dapat menggantikan ijazah dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) dalam pendaftaran di laman SSCASN. SKL bersifat sementara hingga ijazah resmi diterbitkan oleh institusi. Oleh karena itu, jika kamu sedang menunggu ijazah, lebih baik menunggu sampai ijazah terbit dan memenuhi persyaratan dengan lengkap. Ini adalah langkah pencegahan agar tidak menghadapi risiko penolakan yang dapat merugikan jika SKL dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh verifikatur instansi. Lebih baik menunda pendaftaran hingga ijazah terbit daripada menghadapi kemungkinan penolakan yang dapat menghilangkan kesempatanmu.

Baca Juga: 6 Lembaga TOEFL yang Diakui untuk Syarat Pendaftaran CPNS, Simak!

Reyvan Maulid Photo Verified Writer Reyvan Maulid

Penyuka Baso Aci dan Maklor

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan

Berita Terkini Lainnya