Apakah Peserta CPNS 2024 Bisa Menggunakan Nilai SKD CPNS 2023?

Tidak perlu ikut tes SKD lagi kalau pakai nilai tahun lalu

Kabar baik untuk kamu yang mendaftar CPNS 2024 dan sebelumnya sudah pernah mengikuti SKD pada CPNS 2023. Kini, kamu bisa menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dan tidak perlu lagi mengikuti tes SKD CPNS 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 344 Tahun 2024, Panselnas memberikan kesempatan kepada peserta CPNS 2024 yang telah mengikuti tahap SKD pada tahun 2023 untuk menggunakan nilai SKD dari tahun sebelumnya sebagai pertimbangan kelulusan.

Peserta juga diberikan dua opsi. Apakah ingin menggunakan nilai SKD dari tahun 2023 atau mengikuti kembali tahapan SKD di tahun 2024. Setiap pilihan tentu memiliki konsekuensi masing-masing. Lalu, bagaimana mekanismenya jika ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023 di CPNS 2024 ini? Berikut penjelasannya!

1. Pihak Panselnas BKN akan memberikan waktu konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS setelah pengumuman hasil seleksi administrasi

Apakah Peserta CPNS 2024 Bisa Menggunakan Nilai SKD CPNS 2023?Ilustrasi komputer (unsplash.com/Josh Sorenson)

Bagi kamu yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi CPNS 2023 dan pernah sampai di tahap SKD, Panselnas BKN memberikan kesempatan kepada pelamar untuk mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN, waktu konfirmasi bagi peserta yang ingin memanfaatkan nilai SKD CPNS 2023 berlangsung dari tanggal 18 hingga 28 September 2024 (H+1 setelah pengumuman seleksi administrasi dari instansi).

Jadi, jika kamu berencana menggunakan kesempatan ini, pastikan untuk bersiap-siap setelah pengumuman hasil seleksi administrasi ya. Nantikan dan tunggu informasi selanjutnya dari pihak BKN.

2. Pelamar akan diberikan dua pilihan, apakah tetap ikut SKD CPNS 2024 atau memilih menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya

Apakah Peserta CPNS 2024 Bisa Menggunakan Nilai SKD CPNS 2023?Ilustrasi tes SKD CPNS berbasis CAT (kominfo.go.id)

Bagi yang sudah mengikuti CPNS 2023 dan kini mendaftar CPNS 2024, pelamar akan diberikan dua opsi. Pertama, pelamar dapat tetap mengikuti tes SKD CPNS 2024. Kedua, pelamar bisa memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023. Jika pelamar memutuskan untuk mengikuti tes SKD CPNS 2024, maka nilai yang akan digunakan adalah nilai SKD tahun 2024 (nilai terbaru).

Namun, jika pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023, mereka berhak untuk tidak mengikuti tes SKD CPNS 2024. Dengan demikian, pelamar dapat melewati (skip) tes tersebut dan hanya menunggu hasil perangkingan dari pihak instansi sesuai kebutuhan, yakni tiga kali jumlah formasi atau kebutuhan jabatan yang memenuhi nilai ambang batas untuk setiap jenis CPNS yang diikuti, baik melalui jalur umum, cumlaude, diaspora, Putra/Putri Papua, maupun Putra/Putri Kalimantan.

Siapa tahu, nilai yang diperoleh tahun lalu bisa menjadi tiket masuk dan bersaing dengan peserta lain untuk mengamankan satu tempat di tahap SKB dan lolos dengan kode P/L.

Baca Juga: 7 Contoh Alasan Masa Sanggah CPNS 2024 yang Bisa Kamu Sontek!

3. Ketentuan penggunaan nilai SKD CPNS 2023 sebagai pertimbangan kelulusan di SKD CPNS 2024

Apakah Peserta CPNS 2024 Bisa Menggunakan Nilai SKD CPNS 2023?ilustrasi latihan soal SKD CPNS (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Ketika kamu memutuskan untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023, ada beberapa ketentuan yang harus kamu penuhi. Semua ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 344 Tahun 2024 butir kedua. Berikut rinciannya:

  • Melakukan pendaftaran di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun 2023.
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun 2023.
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dengan yang dilamar pada seleksi tahun 2023.
  • Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda dengan yang dilamar pada seleksi tahun 2024.
  • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2024 sesuai dengan jenis formasi yang dilamar.
  • Lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun 2024.

4. Bagaimana jika pelamar ingin memakai nilai CPNS 2023 tapi berbeda jenjang pendidikan saat mengikuti CPNS 2024?

Apakah Peserta CPNS 2024 Bisa Menggunakan Nilai SKD CPNS 2023?ilustrasi calon pelamar CPNS (freepik.com/azerbaijan_stockers)

Setelah ini, pasti akan ada pertanyaan yang muncul. Bagaimana jika seorang pelamar ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023 tetapi melamar dengan jenjang pendidikan yang berbeda di CPNS 2024? Misalnya, seseorang yang mendaftar CPNS 2023 dengan kualifikasi pendidikan D3, lulus seleksi administrasi, dan lulus SKD namun gagal di tahap SKB. Kemudian si X kebetulan mendaftar kembali di CPNS 2024, namun dengan jenjang pendidikan S1. Dalam kasus ini, nilai SKD 2023 yang dikantongi si X tidak bisa dipakai. Oleh karena itu, pelamar harus mengikuti tes SKD CPNS 2024 dengan status jenjang pendidikan yang baru. Jadi, sebelum membuat keputusan, pastikan untuk mempertimbangkan ketentuan dari BKN dengan cermat.

Dengan penjelasan ini, bagi kamu yang sudah memiliki nilai SKD CPNS 2023 bisa mulai mempertimbangkannya dari sekarang. Apakah akan menggunakan nilai tersebut atau memilih untuk mencoba lagi dengan tujuan mendapatkan skor yang lebih tinggi lagi di SKD CPNS 2024. Tentu, segala keputusan ini sepenuhnya ada di tanganmu.

Jika kamu memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023 (nilai tahun lalu), ingatlah bahwa itu adalah hasil dari kerja kerasmu sebelumnya. Siapa tahu dengan nilai tahun kemarin kamu bisa auto melenggang ke tahap SKB tanpa ikut tes lagi di SKD CPNS 2024. Namun, jika pilihanmu adalah untuk kembali menghadapi tantangan SKD di tahun 2024, maka anggaplah ini sebagai kesempatan emas untuk membuktikan kepada dirimu sendiri bahwa kamu mampu mencapai skor yang lebih tinggi lagi.

Apa pun keputusannya, ingatlah selalu bahwa Tuhan telah membawa kamu sejauh ini bukan karena sebuah kebetulan. Semoga kamu lolos CPNS 2024 sampai tahap akhir. Ganbatte!

Baca Juga: Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024, Wajib Dicatat!

Reyvan Maulid Photo Verified Writer Reyvan Maulid

Penyuka Baso Aci dan Maklor

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya