Urutan Golongan Tertinggi PNS hingga Terendah, Sudah Tahu?

Digunakan sebagai dasar penggajian dan tunjangan

Intinya Sih...

  • Penggolongan PNS dari tertinggi hingga terendah ditentukan oleh jenjang pendidikan, masa kerja, diklat, prestasi, dan kompetensi.
  • Ada empat golongan dalam urutan PNS yang digunakan sebagai dasar penggajian dan pemberian tunjangan untuk karyawan.
  • Terdapat tiga jenis kenaikan pangkat golongan yang bisa diterima oleh karyawan, yaitu reguler tiap 4 tahun, berdasarkan jabatan fungsional, dan melalui jabatan struktural.

Golongan tertinggi PNS hingga terendah merupakan struktur dalam sistem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja, diklat, prestasi, hingga kompetensi seorang pegawai. Dalam sistemnya, pegawai juga bisa mendapat kenaikan pangkat secara reguler atau dengan sistem kenaikan pangkat pilihan.

Ada empat golongan dalam urutan PNS, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Penggolongan ini digunakan sebagai dasar penggajian serta pemberian tunjangan untuk karyawan. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pengelompokkan pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.

Ada tiga jenis kenaikan pangkat golongan yang bisa diterima oleh karyawan, di antaranya; kenaikan reguler tiap 4 tahun, berdasarkan jabatan fungsional, dan melalui jabatan struktural. Berikut adalah urutan golongan dari yang tertinggi hingga terendah dalam sistem PNS.

1. Golongan IV (Pembina)

Urutan Golongan Tertinggi PNS hingga Terendah, Sudah Tahu?ilustrasi upacara Hari Pramuka (unsplash.com/septian akbar)

Dalam tingkatan ini, seorang PNS punya tanggung jawab dalam membina dan mengembangkan sumber daya untuk mencapai tujuan. Golongan ini terbagi ke dalam beberapa jenis pangkat atau jenjang karier, sebagai berikut:

  • Golongan IVa (Pembina)
  • Golongan IVb (Pembina Tingkat I)
  • Golongan IVc (Pembina Muda)
  • Golongan IVd (Pembina Madya)
  • Golongan IVe (Pembina Utama) 

2. Golongan III (Penata)

Urutan Golongan Tertinggi PNS hingga Terendah, Sudah Tahu?ilustrasi siswa melakukan salam kepada guru (unsplash.com/Ed Us)

Sementara untuk golongan III atau Penata, seorang PNS dituntut memiliki keterampilan serta pemahaman keilmuan di bidang tertentu. Berikut adalah tingkatan-tingkatan yang terdapat dalam golongan ini:

  • Golongan IIIa (Penata Muda)
  • Golongan IIIb (Penata Muda Tingkat 1)
  • Golongan IIIc (Penata)
  • Golongan IIId (Penata Tingkat I)

Baca Juga: BKN Buka Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian untuk PNS

3. Golongan II (Pengatur)

Urutan Golongan Tertinggi PNS hingga Terendah, Sudah Tahu?ilustrasi kegiatan upacara bendera (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Kemudian, untuk golongan II yang disebut juga sebagai Pengatur. Seorang PNS diharuskan memiliki kemampuan atau keterampilan di bidang tertentu.

Tugas dari golongann II adalah merealisasikan sebuah kegiatan operasional. Berikut merupakan tingkatan dari golongan II PNS:

  • Golongan IIa (Pengatur Muda)
  • Golongan IIb (Pengatur Muda Tingkat I)
  • Golongan IIc (Pengatur)
  • Golongan IId (Pengatur Tingkat I)

4. Golongan I (Juru)

Urutan Golongan Tertinggi PNS hingga Terendah, Sudah Tahu?ilustrasi pelajar SD (unsplash.com/ Husniati Salma)

Terakhir adalah golongan 1 atau Juru yang merupakan golongan terendah dalam sistem kepegawaian PNS. Pada tahapan ini pegawai harus punya keterampilan dasar, tetapi belum ada tuntutan untuk menguasai keterampilan teknis.

Lalu, untuk tugasnya ia harus memberi bantuan kepada PNS Golongan II. Berikut beberapa tingkatannya:

  • Golongan Ia (Juru Muda)
  • Golongan Ib (Juru Muda Tingkat I)
  • Golongan Ic (Juru)
  • Golongan Id (Juru Tingkat I)

Itu dia penjelasan seputar golongan tertinggi PNS hingga yang paling rendah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan!

Baca Juga: Segini Besaran Gaji PNS Kementan

Nurkorida Aeni Photo Verified Writer Nurkorida Aeni

Hai

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto

Berita Terkini Lainnya