Apakah Pembuatan SKCK Bisa Diwakilkan? Simak Peraturannya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk berbagai keperluan administratif seperti melanjutkan studi, melamar pekerjaan, dan sebagainya. Umumnya pembuatan surat ini dilakukan seseorang dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Lantas, apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan saat yang bersangkutan sedang ada halangan? Yuk, simak pemaparan lebih lengkapnya di bawah!
1. Kebijakan dari kepolisian mengenai pembuatan SKCK yang diwakilkan
Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan? Berdasarkan keterangan dari kepolisian, pengurusan atau pembuatan SKCK bisa diwakilkan oleh orang lain (wali) jika pemohon berhalangan hadir. Namun, dalam pengurusannya harus ada surat kuasa dari yang bersangkutan kepada orang yang dikuasakan untuk mewakili.
Dalam surat kuasa harus dimuat keterangan bahwa pihak pertama (pemohon) memberikan wewenang kepada pihak kedua(wali) untuk mengurus SKCK. Selain itu, sebelum pengurusan SKCK di kepolisian, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Presisi Polri.
Sehingga, pihak pemohon masih bisa melakukan pengisian data diri sendiri. Selain itu, penyerahan dan pengambilan SKCK bisa diwakilkan oleh wali dengan mendatangi loket pengurusan SKCK di polres atau polri.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Permohonan SKCK di Mataram Membeludak
2. Syarat pembuatan SKCK
Editor’s picks
Meskipun sudah melakukan pendaftaran secara online oleh pihak pemohon, wali yang ditunjuk untuk pembuatan SKCK di kantor juga sebaiknya membawa beberapa berkas, di antaranya:
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
- Fotokopi akta kelahiran
- Pasfoto latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
- Rumus sidik jari
- Fotokopi kartu kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau bukti kepesertaan JKN
- Surat kuasa
Sementara itu, untuk biaya pembuatan SKCK, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp30.000.
3. SKCK digunakan untuk apa saja?
SKCK diperlukan untuk memenuhi persyaratan atau keperluan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku. Biasanya, surat resmi ini dibuat oleh pemohon sebagai salah satu syarat sebagai berikut:
- Melamar pekerjaan
- Melanjutkan pendidikan
- Membuat paspor
- Membuat visa dan mendapat izin tinggal
- Mendaftar calon presiden, gubernur, walikota atau bupati, serta tingkat kepala desa
Itu dia penjelasan seputar apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan dan persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk pembuatannya. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat!
Baca Juga: Apakah Residivis Bisa Membuat SKCK? Begini Peraturannya!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.