Cara Cek Data Non ASN BKN, Tenaga Honorer Harus Tahu!

Inilah beberapa rincian yang perlu dipahami

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka pendataan tenaga Non ASN sebagai tindak lanjut berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 mengenai PPPK. Tenaga Non ASN atau tenaga honorer wajib terdata dalam Database Nasional BKN.

Pendataan ini untuk mempermudah memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di instansi pemerintah. Untuk memastikan apakah data kamu telah terdaftar, cek melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ atau pahami langkahnya melalui artikel ini! 

1. Cek data Non ASN di BKN

Cara Cek Data Non ASN BKN, Tenaga Honorer Harus Tahu!ilustrasi bekerja (pexels.com/Vlada Karpovich)

Berikut cara mengecek data Non ASN di BKN:

  1. Buka situs https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
  2. Pilih instansi yang diinginkan
  3. Klik "pengumuman"
  4. Selanjutnya akan muncul halaman yang berisi daftar pegawai Non ASN

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Gelar Rekrutmen ASN Lebih dari Sekali di 2024

2. Alur pendataan Non ASN

Cara Cek Data Non ASN BKN, Tenaga Honorer Harus Tahu!ilustrasi bekerja (pexels.com/Canva Studio)

Berikut adalah langkah alur pendataan Non ASN sebagaimana dijelaskan melalui situs resmi BKN:

  1. Tenaga Honorer dan pegawai Non ASN yang telah memiliki akun, bisa langsung masuk ke akun yang telah dimiliki. Apabila belum memiliki akun, dapat membuat akun terlebih dahulu di Portal Pendataan Non ASN BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  2. Setelah login, isi biodata NIK, nomor KK, dan lain sebagainya dengan benar
  3. Lengkapi data riwayat pekerjaan dari instansi penempatan saat ini
  4. Teliti kembali data atau resume yang telah dimasukkan. Jika telah benar, cetak kartu pendaftaran.

3. Syarat pendataan tenaga Non ASN

Cara Cek Data Non ASN BKN, Tenaga Honorer Harus Tahu!ilustrasi bekerja. (pexels.com/cottonbro studio)

Berdasarkan laman resmi BKN, berikut syarat tenaga Non ASN  yang harus dipenuhi dalam pendataan non ASN: 

  1. Masih bekerja aktif di instansi 
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APBD untuk instansi daerah
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  4. Telah bekerja minimal 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021

Itulah cara cek data non ASN BKN. Semoga bermanfaat untuk kamu yang membutuhkannya, ya!

Baca Juga: 5 Keunggulan Beasiswa LPDP, Pendaftaran Tahun 2024 Sudah Dibuka!

Topik:

  • Dina Fadillah Salma
  • Febriyanti Revitasari
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya