TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Hal Penting yang Perlu Dipahami Sebelum Daftar CPNS, Cek Kriteria!

Pahami hal penting ini

ilustrasi PNS (instagram.com/casnkemenag)

Pendaftaran CPNS selalu dinantikan oleh banyak pelamar. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kembali pendaftaran CPNS dan PPPK pada Selasa, 20 Agustus 2024. Persaingan untuk menjadi PNS semakin ketat setiap tahunnya. Ribuan pelamar memperebutkan sejumlah formasi yang terbatas. 

Namun, sebelum kamu mengisi formulir pendaftaran, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dengan cermat, nih. Kesalahan sekecil apapun dapat menggagalkan peluang kamu untuk lolos seleksi. Oleh karena itu, persiapan yang matang dan teliti sangat diperlukan.

Jangan sampai harapan Anda pupus hanya karena kurang teliti dalam membaca persyaratan atau menyiapkan dokumen. Berikut 

Baca Juga: Cek Formasi CPNS Kemensos 2024 dan Jadwal di Sini

1. Persyaratan pendaftar CPNS

ilustrasi pendaftar CPNS (pexels.com/Thành Đỗ)

Beberapa persyaratan bagi pelamar:

  • Setiap warga NKRI minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda. 
  • Tidak pernah dipidana penjara. 
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi. 
  • Tidak beratatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri.
  • Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis. 
  • Memnuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar. 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah. 

2. Anjuran dan larangan

ilustrasi mendaftar CPNS (pexels.com/Moose Photos)

Anjuran dan larangan bagi pelamar CPNS dan PPPK:

  • Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb instansi. 
  • Tidak beratatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP. 
  • Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama. 
  • Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi. 

Baca Juga: 10 Contoh Soal Deret Aritmetika untuk Latihan Tes CPNS 2024

Verified Writer

Siti Zulaikha

Freelance content writer zsiti914@gmail.com

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya