TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu MS dan TMS? Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya!

Cek hasil seleksi administrasimu

Ilustrasi Pelamar CPNS (Dok.IDN Times/istimewa)

Intinya Sih...

  • MS dan TMS adalah status pendaftaran peserta seleksi administrasi CPNS 2024 yang memengaruhi kelulusan.
  • Pelamar yang TMS dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
  • Sanggahan harus benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah memasuki tahap seleksi administrasi. Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi, terdapat istilah MS dan TMS yang menjadi keterangan status pendaftaran pelamar. 

Bagi kamu yang sedang mengikuti proses seleksi ini dan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai MS dan TMS, berikut penjelasan lengkap apa itu MS dan TMS serta cara dan syarat sanggahan. 

1. Pengertian MS dan TMS

ilustrasi cara cek hasil administrasi CPNS 2024 melalui link instansi (Unsplash.com/christinhumephoto)

Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) merupakan keterangan status pendaftaran peserta saat seleksi administrasi CPNS. MS dan TMS ialah pengelompokan data dan berkas persyaratan pelamar yang dilakukan oleh penyelenggara.

Pelamar dengan berkas lengkap akan masuk ke golongan MS dan pelamar yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, akan masuk ke golongan TMS dan dinyatakan gagal. Selain berkas yang tidak lengkap, peserta akan dinyatakan TMS ketika tidak menyertakan e-materai, tidak mengunggah dokumen asli, data tidak cocok, hingga nama yang tidak sesuai dengan ijazah. 

2. Syarat pengajuan sanggah

Ilustrasi orang sedang mengecek berkas . (Pexels.com/Alexander Suhorucov)
  1. Pelamar yang TMS dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
  2. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
    Misal telah melampirkan KTP yang sesuai dengan persyaratan, tapi instansi menyatakan KTP tersebut tidak sesuai.
  3. Fitur Ajukan Sanggah yang di halaman Resume Pendaftaran, bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
  4. Saat mengajukan sanggahan, alasan yang disampaikan pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
  5. Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen sebenarnya.
  6. Apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya