TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Formasi CPNS yang Tidak Menggunakan TOEFL untuk Syarat Daftar 

Ada banyak formasinya

ilustrasi wanita menggunakan laptop (pexels.com/zenchung)

Intinya Sih...

  • CPNS merupakan kesempatan bagi pencari kerja untuk bergabung dengan birokrasi pemerintah dan berkontribusi dalam pelayanan publik.
  • Persyaratan umum CPNS mencakup usia, latar belakang hukum, kualifikasi pendidikan, dan instansi yang telah mengumumkan formasi CPNS 2024.
  • Beberapa instansi tidak mewajibkan dokumen TOEFL sebagai salah satu persyaratan, memberikan peluang bagi pelamar tanpa sertifikasi tersebut.

Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan kesempatan bagi banyak pencari kerja untuk bergabung dengan birokrasi pemerintah dan berkontribusi dalam pelayanan publik. Proses pendaftarannya memerlukan pemahaman tentang berbagai syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk usia, latar belakang hukum, dan kualifikasi pendidikan.

Bagi calon pelamar, penting untuk mengetahui formasi yang tersedia serta persyaratan khusus yang mungkin berlaku. Misalnya, tidak adanya keharusan untuk memiliki sertifikasi TOEFL dalam beberapa formasi. Jika kamu mencari tahu tentang formasi tanpa syarat TOEFL, simak artikel ini untuk mengetahuinya.

1. Persyaratan umum tes CPNS

ilustrasi wanita menggunakan laptop (pexels.com/olly)

Berikut persyaratan umum untuk tes CPNS mencakup berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pelamar sebelum mengikuti seleksi. 

  1. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Untuk melamar PPPK, usia minimalnya 20 tahun serta maksimalnya 59 tahun.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PPPK, PNS, Polri, prajurit TNI, atau pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai anggota Polri, calon PNS, PNS, atau prajurit TNI.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki sertifikasi di bidang tertentu.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri.
  10. Memiliki pengalaman yang relevan dengan tugas jabatan yang dilamar.
  11. Memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun (untuk pelamar PPPK).

2. Daftar instansi pusat yang telah mengumumkan formasi CPNS 2024

ilustrasi belajar menggunakan laptop (pexels.com/karolinagrabowska)

Berikut daftar instansi yang telah mengumumkan formasi CPNS 2024:

  1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  2. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  3. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  6. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
  7. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  8. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
  9. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
  10. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
  11. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
  12. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  13. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  14. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  15. Kementerian Sosial (Kemensos)
  16. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
  17. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  18. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  19. Kementerian Pertanian (Kementan)
  20. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  21. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
  22. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
  23. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
  24. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  25. Setjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  26. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  27. Setjen Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  28. Setjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
  29. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  30. Setjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  31. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  32. Badan Informasi Geospasial (BIG)
  33. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  34. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  35. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  36. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
  37. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  38. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
  39. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  40. Badan Pusat Statistik (BPS)
  41. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  42. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  43. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  44. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  45. Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
  46. Setjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  47. Setjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  48. Mahkamah Agung (MA)
  49. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  50. Kejaksaan Agung (Kejagung)
  51. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)

Baca Juga: Berapa Batas Umur CPNS 2024? Begini Ketentuannya

Verified Writer

Shasya Khairana

S

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya