TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BKN Memperbolehkan Penggunaan Meterai Fisik Per 5 September 2024

Akhirnya drama e-meterai is over, segera scan sekarang juga

Ilustrasi e-meterai (ppak.co.id)

Pada pukul 20.00 WIB, BKN mengumumkan kebijakan terkait penggunaan meterai fisik atau meterai tempel pada 5 September 2024. Keputusan ini diambil karena adanya masalah teknis pada sistem e-meterai PERURI, yang menyebabkan banyak calon pendaftar mengalami kesulitan dalam membeli dan membubuhkan meterai, serta mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan.

Untuk memberikan kemudahan kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, BKN menginformasikan bahwa dalam pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024, pendaftar diperbolehkan menggunakan baik meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan oleh Instansi. Berikut ini adalah ringkasan pengumuman mengenai penggunaan meterai fisik yang dikeluarkan oleh BKN malam ini.

1. Tata cara pembubuhan meterai fisik atau meterai tempel

BKN memperbolehkan penggunaan meterai tempel pada dokumen pendaftaran CPNS 2024 (instagram.com/@bkngoidofficial)

Bagi kamu yang pertama kali menggunakan meterai tempel atau fisik pada dokumen pendaftaran, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Secara umum, lokasi penempelan meterai biasanya berada di bagian kiri (menurut pengumuman atau spesimen contoh surat yang dikeluarkan instansi). Berikut adalah cara pengaplikasi meterai tempel pada dokumen yang ingin dibubuhkan:

  • Cetak dokumen (baik surat pernyataan maupun surat lamaran dari instansi)
  • Tempel meterai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan di tanda tangan
  • Posisi tanda tangan berada di sebelah kanan meterai. Pastikan saat proses tanda tangan menyentuh "sebagian" atau "sedikit dari meterai tersebut
  • Pindai (scan) dokumen yang sudah ditempel meterai fisik dan telah ditandatangani
  • Unggah dokumen tersebut ke laman SSCASN dengan format file yang sesuai dengan persyaratan

Baca Juga: Peruri Pastikan Layanan E-Meterai Sudah Bisa Diakses Kembali

2. Panitia seleksi instansi bisa melakukan verifikasi sekaligus validasi meterai yang dipergunakan pelamar

ilustrasi edit dokumen (freepik.com/pressfoto)

 Untuk mempermudah proses pendaftaran, pelamar sekarang diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin menggunakan meterai tempel atau e-meterai. Nantinya, panitia seleksi dari instansi terkait akan memeriksa dan memastikan keaslian serta validitas meterai yang digunakan oleh pelamar.

Pelamar juga perlu memperhatikan bahwa satu meterai fisik hanya dapat dipakai untuk satu dokumen. Jika ditemukan satu meterai digunakan pada dua dokumen, verifikatur akan memberikan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Selain itu, pastikan tanda tangan mengenai sebagian meterai tempel agar dianggap sah.

Verified Writer

Reyvan Maulid

Penyuka Baso Aci dan Maklor

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya