TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Masa Sanggah CPNS 2024 Bisa Lulus Meskipun Dinyatakan TMS?

Secercah harapan terbuka lebar meski sebelumnya tidak lulus

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (unsplash.com/Mufid Majnun)

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen rekrutmen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang di seluruh Indonesia. Dengan jutaan peserta yang berbondong-bondong mendaftar dan ketersediaan ratusan ribu formasi yang dibuka dalam CPNS 2024, pelamar sukses dibuat geleng-geleng kepala dengan segudang persyaratan yang dilampirkan pada laman SSCASN.

Namun, namanya manusia, terkadang punya rasa luput sehingga tidak jarang di seleksi CPNS setiap tahunnya selalu terjadi perbedaan interpretasi atau kesalahan dalam memahami persyaratan yang ditetapkan. Hal ini sering kali menyebabkan beberapa peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pengumuman hasil seleksi administrasi. Perbedaan interpretasi ini bisa disebabkan oleh ketidaksesuaian antara dokumen yang diunggah dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi, kesalahan teknis dalam pengunggahan berkas, atau bahkan ketidaktelitian verifikator dalam memverifikasi dokumen yang diajukan oleh peserta.

Maka dari itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2024 membuka tahap masa sanggah sebagai momen penting yang bisa dimanfaatkan oleh pelamar apabila merasa keberatan bahwa ia telah memenuhi semua syarat yang ditetapkan instansi namun verifikator memberikan pernyataan berupa TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Lantas setelah masa sanggah diajukan oleh peserta, dapatkah mengubah status kelulusan dari yang awalnya TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) pada CPNS 2024? Semuanya akan dibahas lebih lanjut melalui artikel ini!

1. Masa sanggah CPNS 2024 dibuka 2 kali yaitu saat seleksi administrasi dan hasil perangkingan akhir SKD dan SKB

Beranda laman SSCASN 2024 (sscasn.bkn.go.id)

Pada CPNS 2024, masa sanggah akan dilakukan sebanyak 2 kali yaitu saat seleksi administrasi dan hasil akhir CPNS berupa integrasi antara nilai akhir SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Jika di tahun sebelumnya (CPNS 2023), hasil SKD bisa disanggah maka untuk tahun 2024 ini setelah pengumuman hasil SKD tidak ada masa sanggah dan hasil sanggahannya langsung pada tahapan terakhir yakni pengumuman hasil CPNS. 

Berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024, Masa sanggah akan dilakukan dua kali. Pertama yaitu masa sanggah hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada 18 - 20 September 2024. Sementara verifikator dari masing-masing instansi akan menjawab sanggahan pelamar pada 18 - 22 September 2024. Kemudian, pada masa sanggah kedua yaitu pada pengumuman hasil akhir CPNS yang dilaksanakan pada 13 - 15 Januari 2025. Sementara verifikator akan menjawab sanggahan dari pelamar terkait keberatan hasil CPNS pada 13 - 19 Januari 2025. 

Masa sanggah pada seleksi administrasi dapat dimanfaatkan oleh pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan TMS yang diberikan oleh panitia. Pada tahap ini, pelamar dapat memperbaiki atau menambahkan dokumen yang mungkin tidak lengkap atau salah dalam proses administrasi. Misalnya, jika ada kesalahan dalam penilaian kelengkapan dokumen atau adanya data yang tidak sesuai, pelamar bisa memberikan klarifikasi dan bukti tambahan yang bisa saja mengubah status kelulusannya.

Selanjutnya, pada masa sanggah kedua, pelamar yang dinyatakan tidak lolos baik itu di penilaian tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) atau seleksi kompetensi bidang (SKB) dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil akhir CPNS. Pada tahap ini, pelamar bisa mengajukan keberatan terkait penilaian akhir mereka, baik itu terkait dengan hasil ujian SKD, SKB, atau penilaian secara keseluruhan. Pelamar harus memastikan bahwa argumen dan bukti yang diajukan jelas dan relevan untuk meningkatkan kemungkinan perubahan hasil yang dikeluarkan Panitia Seleksi.

2. Masa sanggah bukan untuk merevisi atau memperbaiki dokumen atas kesalahan peserta sendiri

ilustrasi pelamar sedang fokus untuk meneliti dokumen yang akan diunggah (unsplash.com/Grzegorz Walczak)

Banyak orang mempersepsikan bahwa masa sanggah adalah merevisi atau mengganti dokumen yang keliru atau salah unggah. Padahal, sejatinya masa sanggah diadakan untuk memberikan kesempatan kepada peserta guna mengajukan keberatan atau klarifikasi terhadap keputusan yang telah dikeluarkan oleh panitia seleksi melalui pengumuman hasil administrasi. Ini bukanlah kesempatan untuk mengubah atau memperbaiki dokumen yang sudah diajukan sebelumnya, melainkan untuk membuktikan bahwa keputusan TMS bisa dianulir yang mana memang murni dari kesalahan administratif atau misinterpretasi dari pihak panitia, bukan dari kesalahan peserta itu sendiri.

Oleh karena itu, peserta harus memastikan bahwa sanggahan yang diajukan didukung oleh bukti-bukti yang valid dan relevan. Masa sanggah bukanlah kesempatan untuk mengubah data atau informasi yang telah diunggah, melainkan untuk menunjukkan bahwa keputusan yang dikeluarkan mungkin tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat kesalahan dalam proses pengecekan oleh verifikator dari masing-masing instansi.

Baca Juga: 9 Kategori Orang yang Tidak Bisa Daftar CPNS 2024

3. Masa sanggah biasanya berlangsung beberapa hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024

Diklat prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenristekdikti dan KPU daerah Maluku tahun 2019 (commons.wikimedia.org/Adhinugraha12345)

Jika dirunut melalui linimasa yang dikeluarkan pihak BKN selaku Panitia Seleksi CPNS, masa sanggah biasanya berlangsung 3-5 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi maupun hasil akhir CPNS. Peserta yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) masih punya kesempatan kedua untuk memperbaiki status mereka melalui tahapan ini. Selama masa sanggah, peserta dapat mengajukan banding dengan menuliskan alasan sanggah berupa klarifikasi yang membantah keputusan TMS yang telah diterima peserta lewat pengumuman instansi.

Diharapkan masing-masing pelamar untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Hal ini memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan sudah lengkap dan akurat. Selain itu, peserta juga harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BKN agar sanggahannya dapat dipertimbangkan secara serius. Setelah periode masa sanggah berakhir, panitia seleksi akan menilai ulang semua sanggahan yang diterima dan membuat keputusan akhir berdasarkan bukti dan argumen yang diajukan melalui tahap jawab sanggah. Keputusan akhir ini akan menentukan apakah peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses seleksi CPNS atau tidak.

4. Dapatkah masa sanggah CPNS bisa mengubah kelulusan peserta dari yang sebelumnya TMS menjadi MS?

ilustrasi sanggahan pelamar diterima (freepik.com/rawpixel.com)

Masa sanggah memang dapat mengubah status kelulusan peserta CPNS yang awalnya dinyatakan TMS, asalkan sanggahan yang diajukan terbukti benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jika panitia seleksi menerima sanggahan tersebut, status TMS bisa diubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga peserta tersebut berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua sanggahan akan diterima, terutama jika bukti yang diajukan tidak kuat atau tidak relevan.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Eks THK-II pada Pendaftaran CPNS 2024, Simak!

5. Ada beberapa kondisi di mana sanggahan mungkin tidak akan mengubah status kelulusan dari TMS menjadi MS

ilustrasi motif seragam Korpri ASN (unsplash.com/Mufid Majnun)

Ada beberapa kondisi di mana sanggahan mungkin tidak akan mengubah status kelulusan peserta dari TMS menjadi MS:

  • Dokumen Tidak Valid: Jika bukti yang diajukan tidak valid atau tidak relevan maka sanggahan tidak akan diterima.
  • Ketidaklengkapan Dokumen: Jika peserta gagal memenuhi persyaratan administrasi yang jelas dan terbukti dalam sanggahan, status TMS akan tetap berlaku.
  • Kesalahan Peserta Sendiri: Kesalahan dalam pengisian data atau pengunggahan dokumen oleh peserta yang mengakibatkan TMS tidak bisa dikoreksi hanya melalui masa sanggah.

Verified Writer

Reyvan Maulid

Penyuka Baso Aci dan Maklor

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya