TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Peserta CPNS 2024 Bisa Menggunakan Nilai SKD CPNS 2023?

Tidak perlu ikut tes SKD lagi kalau pakai nilai tahun lalu

ilustrasi lembar jawaban ujian tes (freepik.com/freepik)

Kabar baik untuk kamu yang mendaftar CPNS 2024 dan sebelumnya sudah pernah mengikuti SKD pada CPNS 2023. Kini, kamu bisa menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dan tidak perlu lagi mengikuti tes SKD CPNS 2024. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 344 Tahun 2024, Panselnas memberikan kesempatan kepada peserta CPNS 2024 yang telah mengikuti tahap SKD pada tahun 2023 untuk menggunakan nilai SKD dari tahun sebelumnya sebagai pertimbangan kelulusan.

Peserta juga diberikan dua opsi. Apakah ingin menggunakan nilai SKD dari tahun 2023 atau mengikuti kembali tahapan SKD di tahun 2024. Setiap pilihan tentu memiliki konsekuensi masing-masing. Lalu, bagaimana mekanismenya jika ingin menggunakan nilai SKD CPNS 2023 di CPNS 2024 ini? Berikut penjelasannya!

1. Pihak Panselnas BKN akan memberikan waktu konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS setelah pengumuman hasil seleksi administrasi

Ilustrasi komputer (unsplash.com/Josh Sorenson)

Bagi kamu yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi CPNS 2023 dan pernah sampai di tahap SKD, Panselnas BKN memberikan kesempatan kepada pelamar untuk mengonfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN, waktu konfirmasi bagi peserta yang ingin memanfaatkan nilai SKD CPNS 2023 berlangsung dari tanggal 18 hingga 28 September 2024 (H+1 setelah pengumuman seleksi administrasi dari instansi).

Jadi, jika kamu berencana menggunakan kesempatan ini, pastikan untuk bersiap-siap setelah pengumuman hasil seleksi administrasi ya. Nantikan dan tunggu informasi selanjutnya dari pihak BKN.

2. Pelamar akan diberikan dua pilihan, apakah tetap ikut SKD CPNS 2024 atau memilih menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya

Ilustrasi tes SKD CPNS berbasis CAT (kominfo.go.id)

Bagi yang sudah mengikuti CPNS 2023 dan kini mendaftar CPNS 2024, pelamar akan diberikan dua opsi. Pertama, pelamar dapat tetap mengikuti tes SKD CPNS 2024. Kedua, pelamar bisa memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2023. Jika pelamar memutuskan untuk mengikuti tes SKD CPNS 2024, maka nilai yang akan digunakan adalah nilai SKD tahun 2024 (nilai terbaru).

Namun, jika pelamar memilih untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023, mereka berhak untuk tidak mengikuti tes SKD CPNS 2024. Dengan demikian, pelamar dapat melewati (skip) tes tersebut dan hanya menunggu hasil perangkingan dari pihak instansi sesuai kebutuhan, yakni tiga kali jumlah formasi atau kebutuhan jabatan yang memenuhi nilai ambang batas untuk setiap jenis CPNS yang diikuti, baik melalui jalur umum, cumlaude, diaspora, Putra/Putri Papua, maupun Putra/Putri Kalimantan.

Siapa tahu, nilai yang diperoleh tahun lalu bisa menjadi tiket masuk dan bersaing dengan peserta lain untuk mengamankan satu tempat di tahap SKB dan lolos dengan kode P/L.

Baca Juga: 7 Contoh Alasan Masa Sanggah CPNS 2024 yang Bisa Kamu Sontek!

3. Ketentuan penggunaan nilai SKD CPNS 2023 sebagai pertimbangan kelulusan di SKD CPNS 2024

ilustrasi latihan soal SKD CPNS (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Ketika kamu memutuskan untuk menggunakan nilai SKD CPNS 2023, ada beberapa ketentuan yang harus kamu penuhi. Semua ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 344 Tahun 2024 butir kedua. Berikut rinciannya:

  • Melakukan pendaftaran di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun 2023.
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun 2023.
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda dengan yang dilamar pada seleksi tahun 2023.
  • Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda dengan yang dilamar pada seleksi tahun 2024.
  • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2024 sesuai dengan jenis formasi yang dilamar.
  • Lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun 2024.

Verified Writer

Reyvan Maulid

Penyuka Baso Aci dan Maklor

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya