TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berapa Batas Umur CPNS 2024? Begini Ketentuannya

Bisa dicek di laman resmi tes CPNS

ilustrasi pelajar melihat laptop (unsplash.com/Wes Hicks)

Intinya Sih...

  • Pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus hingga 6 September.
  • Batas umur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, namun ada instansi yang hingga 40 tahun.
  • Cara cek ketentuan usia pelamar di laman sscasn.bkn.go.id.
  • Syarat umum lainnya untuk pelamar CPNS.
  • Termasuk kualifikasi pendidikan, status kepegawaian sebelumnya, dan aktivitas politik.
  • Pelamar juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September mendatang. Salah satu persyaratan penting yang perlu diketahui calon peserta adalah batas umur CPNS 2024

Mengetahui batas umur pendaftaran dijadikan sebagai patokan awal sebelum peserta menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan usia CPNS 2024.

1. Batas umur CPNS 2024

PNS (setkab.go.id)

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2024 ini, batasan umur CPNS dari para pesertanya yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Meskipun demikian, ada beberapa instansi yang membuka kesempatan hingga umur 40 tahun untuk jabatan-jabatan tertentu.

Mengenai batasan umur ini, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3). Sementara untuk pelamar usia maksimal 40 tahun, dijelaskan dalam ayat (1) huruf a dalam pasal tersebut.

Baca Juga: Ini Cara Melihat Nilai Ijazah SMA untuk Daftar CPNS 2024, Catat!

2. Cara cek syarat umur CPNS 2024

ilustrasi menggunakan laptop (pexels.com/cottonbro studio)

Untuk mengetahui tentang ketentuan usia pelamar CPNS, kamu bisa juga melakukan cek di laman resminya. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman sscasn.bkn.go.id
  • Akan muncul Portal ASN Karier, lalu masukkan tingkat pendidikan yang sesuai
  • Pilih jurusan
  • Masukkan nama instansi yang dituju
  • Isi Jenis Pengadaan, lalu klik "CPNS" atau "PPPK"
  • Klik "Cari"
  • Jumlah formasi akan muncul
  • Klik salah satu melalui tombol "Lihat"
  • Di sana akan dimuat informasi mengenai Nama Formasi, Kualifikasi Pendidikan, Uraian Tugas Jabatan, Keahlian Spesifik yang Diharapkan, dan sebagainya

Verified Writer

Nurkorida Aeni

Hai

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya