Apakah Pembuatan SKCK Bisa Diwakilkan? Simak Peraturannya!
Jangan lupa siapkan juga surat kuasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk berbagai keperluan administratif seperti melanjutkan studi, melamar pekerjaan, dan sebagainya. Umumnya pembuatan surat ini dilakukan seseorang dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Lantas, apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan saat yang bersangkutan sedang ada halangan? Yuk, simak pemaparan lebih lengkapnya di bawah!
1. Kebijakan dari kepolisian mengenai pembuatan SKCK yang diwakilkan
Apakah pembuatan SKCK bisa diwakilkan? Berdasarkan keterangan dari kepolisian, pengurusan atau pembuatan SKCK bisa diwakilkan oleh orang lain (wali) jika pemohon berhalangan hadir. Namun, dalam pengurusannya harus ada surat kuasa dari yang bersangkutan kepada orang yang dikuasakan untuk mewakili.
Dalam surat kuasa harus dimuat keterangan bahwa pihak pertama (pemohon) memberikan wewenang kepada pihak kedua(wali) untuk mengurus SKCK. Selain itu, sebelum pengurusan SKCK di kepolisian, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Presisi Polri.
Sehingga, pihak pemohon masih bisa melakukan pengisian data diri sendiri. Selain itu, penyerahan dan pengambilan SKCK bisa diwakilkan oleh wali dengan mendatangi loket pengurusan SKCK di polres atau polri.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Permohonan SKCK di Mataram Membeludak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.