Bolehkah Tinggal Serumah setelah Bercerai? Simak Penjelasannya!
Harus memahami sifat cerainya seperti apa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hubungan pernikahan memang gak semuanya bisa berjalan mulus. Ada beberapa hubungan yang harus berakhir dalam perceraian. Biasanya, perceraian jadi jalan terakhir yang dipilih oleh pasangan suami dan istri.
Ada beberapa pasangan bercerai yang akhirnya memilih untuk tetap tinggal bersama. Alasannya adalah untuk mengurus anak mereka. Namun, bagaimana hukumnya tinggal serumah ketika sudah bercerai? Apakah masih diperbolehkan? Simak penjelasannya di bawah ini!
Baca Juga: 2022 Pengadilan Agama Kayuagung Terima 1.507 Permohonan Cerai
1. Pahami terlebih dahulu sifat cerainya seperti apa
Sebelum mengetahui bagaimana hukum pasangan bercerai masih tinggal serumah, kamu harus tahu dulu sifat cerainya seperti apa. Ada beberapa sifat cerai yang bisa memengaruhi perkara ini.
Pertama adalah cerai yang dinamakan ba'in bainunah shugra, yakni ketika istri masih dinikahi mantan suami tanpa harus menunggu istri menikah dengan lelaki lain. Hal ini terjadi jika istri sudah habis masa idahnya dan suami gak melakukan rujuk, lalu sudah gak ada hubungan apa pun dengan mantan suaminya.
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim," (QS al-Baqarah ayat 229).
Ada juga sifat cerai talak ba'in bainunah kubra yaitu jika suami sudah menalak istrinya sebanyak tiga kali. Di talak ketiga, sang istri sudah jadi orang lain untuk suaminya. Kondisi ini membuat suami gak bisa rujuk atau menikah lagi dengan istrinya. Kecuali, jika sang istri sudah atau sempat menikah sekaligus berhubungan dengan lelaki lain.
"Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui," (QS al-Baqarah ayat 230).
Baca Juga: Inilah Hukum Cerai saat Hamil Menurut Agama Islam, Boleh atau Tidak?