TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Cari Tahu Juga Cara Mengajukannya!

Wajib tahu bagi kamu yang daftar CPNS

ilustrasi membaca hasil cetakan dokumen sebelum diunggah untuk pendaftaran CPNS 2024 (freepik.com/pressfoto)

Intinya Sih...

  • Masa Sanggah adalah fase penting untuk sanggahan hasil seleksi CPNS
  • Peserta CPNS bisa mengajukan masa sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman
  • Proses pengajuan sanggah dilakukan melalui situs resmi SSCASN

Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen penting bagi para pelamar. Namun, perjalanan menuju status ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak selalu mulus. Terkadang, terjadi kesalahan dalam penilaian atau verifikasi berkas yang membuat pelamar tidak lolos ke tahap berikutnya.

Untuk memberikan kesempatan bagi pelamar yang merasa ada ketidaksesuaian, pemerintah menyediakan fase penting yang disebut 'Masa Sanggah.' Yuk, simak di bawah ini penjelasan lengkap mengenai Masa Sanggah dan cara mengajukannya!

1. Apa itu Masa Sanggah dalam CPNS?

ilustrasi CPNS 2024 (dok. BKN Jateng)

Melansir laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan untuk para pelamar CPNS menyanggah hasil seleksi. Ada pun seleksi yang dimaksud adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang.

Masa ini memberikan waktu tanggap juga untuk para instansi dalam memverifikasi kembali kesesuaian dengan persyaratan umum/khusus. Masa sanggah ini bertujuan agar para peserta CPNS tidak ada yang merasa dirugikan dalam keseluruhan proses seleksi.

Baca Juga: 7 Contoh Alasan Masa Sanggah CPNS 2024 yang Bisa Kamu Sontek!

2. Cara mengajukan sanggahan

Ilustrasi tes cpns (menpan.go.id)

Peserta CPNS bisa mengajukan masa sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman. Instansi wajib menjawab hasil sanggahan tersebut paling lambat 7 hari kerja. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/
  • Login menggunakan NIK dan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat
  • Di bawah hasil seleksi, silakan pilih 'Ajukan Sanggahan'
  • Kamu bisa langsung mengisi sanggahan dengan elaborasikan kronologis dan mengunggah bukti dukungan jika ada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya