Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Cari Tahu Juga Cara Mengajukannya!
Wajib tahu bagi kamu yang daftar CPNS
Intinya Sih...
- Masa Sanggah adalah fase penting untuk sanggahan hasil seleksi CPNS
- Peserta CPNS bisa mengajukan masa sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman
- Proses pengajuan sanggah dilakukan melalui situs resmi SSCASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen penting bagi para pelamar. Namun, perjalanan menuju status ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak selalu mulus. Terkadang, terjadi kesalahan dalam penilaian atau verifikasi berkas yang membuat pelamar tidak lolos ke tahap berikutnya.
Untuk memberikan kesempatan bagi pelamar yang merasa ada ketidaksesuaian, pemerintah menyediakan fase penting yang disebut 'Masa Sanggah.' Yuk, simak di bawah ini penjelasan lengkap mengenai Masa Sanggah dan cara mengajukannya!
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya