Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Syarat dan Jadwalnya
Terakhir daftar tanggal 28 September!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Sementara (PTPS) untuk Pilkada 2024 segera dibuka. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam menjaga proses demokrasi.
Kalau kamu tertarik menjadi PTPS dalam Pilkada 2024, berikut kami berikan syarat-syarat serta jadwal penting terkait pendaftaran PTPS. Cek informasi lengkapnya biar kamu gak ketinggalan kesempatan!
1. Syarat pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Berikut adalah syarat pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas serta berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Mempunyai kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilihan.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Siap untuk tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih.
- Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya