TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Syarat dan Jadwalnya

Terakhir daftar tanggal 28 September!

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Foto: Dok. KPU)

Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Sementara (PTPS) untuk Pilkada 2024 segera dibuka. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam menjaga proses demokrasi.

Kalau kamu tertarik menjadi PTPS dalam Pilkada 2024, berikut kami berikan syarat-syarat serta jadwal penting terkait pendaftaran PTPS. Cek informasi lengkapnya biar kamu gak ketinggalan kesempatan!

1. Syarat pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Ilustrasi pendaftaran (pexels.com/Cytonn Photography)

Berikut adalah syarat pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas serta berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Mempunyai kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilihan.
  6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
  8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Siap untuk tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih.
  14. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

2. Berkas untuk pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Ilustrasi amplop (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Berikut adalah berkas yang diperlukan untuk pendaftaran PTPS Pilkada 2024:

  1. Surat Pendaftaran sebagai Calon Pengawas TPS.
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  3. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 (2 lembar).
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir atau menunjukkan ijazah asli.
  5. Daftar Riwayat Hidup.
  6. Surat Pernyataan bermeterai, yang berisi:
    *Kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
    *Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
    *Tidak aktif dalam partai politik selama 5 tahun terakhir.
    *Tidak pernah dihukum pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Ini Aturan dan Sanksi Bagi ASN di Pemkot Semarang selama Pilkada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya