TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Hak-Hak Dasar yang Harus Kamu Ketahui Sebagai Karyawan

Cermati hasil survei ini ya!

Diskusi online bertajuk "Wajib Tahu: Kenali Hakmu sebagai Karyawan" pada Selasa (24/9/2024). (IDN Times/Delvi Ayuning)

Intinya Sih...

  • Survei Populix: 30% responden tahu hak dasar karyawan dan undang-undangnya, 36% hanya tahu undang-undangnya, 3% tidak tahu keduanya.
  • Hak-hak paling banyak terpenuhi: upah layak (79%), istirahat di jam kerja (70%), cuti (67%), waktu kerja sesuai (65%).
  • Kendala mendapatkan cuti: kurangnya pengganti kerja (43%), beban kerja berat (12%), proses pengajuan yang rumit (12%).

Ketika mencari pekerjaan, ada sejumlah hak dan kewajiban karyawan yang harus diketahui. Beberapa hak tersebut bahkan wajib dipenuhi oleh perusahaan karena telah diatur dalam perundang-undangan. Mengetahui dan memahami hak dasar karyawan sangat penting untuk menetapkan batas antara diri sendiri dengan perusahaan. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kamu mendapatkan kesejahteraan di tempat kerja.

Kendati demikian, tidak semua pekerja dan pencari kerja menyadari hak dasar yang seharusnya mereka dapatkan. Oleh karena itu, Populix, perusahaan di bidang marketing research agency, melakukan survei tentang Studi Kesadaran Hak-Hak Dasar Karyawan. Survei ini bertujuan tidak hanya untuk mengukur pengetahuan responden terkait hak-hak dasar karyawan, melainkan juga untuk mengevaluasi, mencari tahu, dan menilai bagaimana penerapan hak-hak dasar karyawan di perusahaan masing-masing.

Pada Selasa (24/9/2024) dalam diskusi online bertajuk Wajib Tahu: Kenali Hakmu sebagai Karyawan, Populix mempresentasikan temuan menarik berdasarkan survei Studi Kesadaran Hak-Hak Karyawan yang telah dilakukan sebelumnya. Acara ini juga mengulas tentang hak-hak dasar karyawan yang harus diketahui. Lantas, apa saja hak-hak dasar tersebut dan seberapa tinggi pengetahuan pekerja terkait hak-hak dasar karyawan?

1. Demografi responden

Diskusi online bertajuk "Wajib Tahu: Kenali Hakmu sebagai Karyawan" pada Selasa (24/9/2024). (IDN Times/Delvi Ayuning)

Berdasarkan survei Studi Kesadaran Hak-Hak Karyawan yang dilakukan oleh Populix, sebanyak 626 responden berhasil dihimpun dan dibagi menjadi dua kelompok, yakni Gen Z (46 persen) dan Non Gen Z (54 persen). Gen Z terdiri dari kelompok usia yang baru bekerja, sedangkan Non Gen Z merupakan kelompok usia yang sudah memiliki pengalaman kerja.

Di samping itu, mayoritas responden yang berpartisipasi dalam survei Populix ini, didominasi oleh perempuan (62 persen). Dari segi area, sebagian besar responden berasal dari Pulau Jawa (43 persen), sedangkan 57 persen lainnya berdomisili di luar Pulau Jawa, yang mana tersebar di Pulau Sumatera (26 persen), Pulau Kalimantan (11 persen), Sulawesi dan Papua (10 persen), serta Bali dan Nusa Tenggara (10 persen).

Tipe pekerjaan para responden pun bervariasi. Sebanyak 72 persen responden bekerja sebagai karyawan swasta, 12 persen sebagai pekerja lepas (freelance), 10 persen sebagai ASN/PNS, dan sebanyak 6 persen sebagai pegawai BUMN. Adapun pemasukan responden yang turut membagikan pandangannya ini, juga beragam. 45 persen di antaranya memiliki penghasilan antara Rp5-10 Juta, 30 lainnya persen berpenghasilan Rp2,5-5 juta, 15 persen berpenghasilan kurang dari Rp2,5 juta, 7 persen memiliki pendapatan Rp10-15 juta, 3 persen berpenghasilan Rp15-20 juta, dan 2 persen sisanya berpenghasilan antara Rp20-30 juta.

Selain itu, tingkat pendidikan responden juga beragam. Sebanyak 60 persen responden Populix didominasi oleh lulusan sarjana, 27 persen lulusan SMA/sederajat, lulusan diploma berjumlah 9 persen, dan 4 persen sisanya merupakan lulusan magister/S2. Sementara itu, dari segi jabatan, responden yang berpartisipasi dalam survei ini juga menduduki jabatan yang berbeda-beda, yakni sebanyak 52 persen responden menjabat sebagai staf, 28 persen sebagai senior staff, 15 persen adalah manager/supervisor, dan 4 persen responden menjabat sebagai kepala divisi/departemen.

2. Mayoritas karyawan belum mengetahui tentang peraturan hak-hak dasar karyawan

Diskusi online bertajuk "Wajib Tahu: Kenali Hakmu sebagai Karyawan" pada Selasa (24/9/2024). (IDN Times/Delvi Ayuning)

Berdasarkan hasil survei Populix, ternyata sebagian besar responden belum mengetahui tentang peraturan hak-hak dasar karyawan. Dari 626 responden yang berpartisipasi dalam survei, hanya 30 persen di antara mereka yang mengetahui jenis hak-hak dasar karyawan beserta undang-undangnya.

“Jadi, setidaknya ada 30 persen dari mereka (responden Populix) yang tahu keduanya, diatur dalam undang-undang dan apa saja jenis hak-hak mereka sebagai karyawan atau pekerja,” ungkap Senior Research Executive Populix, Muhammad Iqbal.

Meski begitu, Iqbal menambahkan, sebanyak 36 persen responden hanya tahu undang-undangnya, tapi tidak mengetahui jenis hak-haknya sebagai karyawan. Kemudian, sebanyak 3 persen responden tidak mengetahui keduanya sama sekali.

“Jadi, setidaknya ada 39 persen responden kita yang belum mengetahui atau tidak mengetahui secara umum hak-hak dasar karyawan yang seharusnya bisa mereka dapatkan ketika mereka menjadi pekerja,” imbuh Iqbal.

Lebih lanjut, hasil survei Populix menunjukkan bahwa terdapat 3 hak dasar karyawan yang perlu mendapat perhatian. Ketiganya adalah hak atas penempatan tenaga kerja (37 persen), hak ikut dalam serikat pekerja (31 persen), dan hak mogok kerja (8 persen). Dengan demikian, data ini menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman terkait hak-hak dasar karyawan jadi hal yang krusial bagi setiap pekerja.

3. Hak terkait upah, istirahat, dan cuti merupakan hak-hak dasar yang paling banyak diberikan oleh tempat kerja kepada karyawan

Diskusi online bertajuk "Wajib Tahu: Kenali Hakmu sebagai Karyawan" pada Selasa (24/9/2024). (IDN Times/Delvi Ayuning)

Kemudian, masuk ke dalam implementasi terkait dengan hak-hak dasar karyawan yang diberikan oleh tempat kerja. Survei Populix menunjukkan bahwa terdapat 4 hak tertinggi yang paling banyak terpenuhi oleh tempat kerja kepada pekerjanya, yaitu hak memperoleh upah yang layak (79 persen), hak istirahat di tengah jam kerja (70 persen), hak mendapat cuti (67 persen), dan hak waktu kerja yang sesuai (65 persen).

Namun di sisi lain, terdapat 4 hak terendah atau yang paling sedikit diberikan kepada para pekerja dibandingkan dengan hak-hak lainnya. Sebanyak 45 persen responden Populix yang berpartisipasi dalam survei ini, merasa bahwa perusahaan tidak menjamin hak untuk menerima pesangon apabila terjadi PHK.

Selain itu, 28 persen responden menilai bahwa perusahaan tidak memenuhi hak atas penempatan tenaga kerja. 17 persen berpendapat bahwa perusahaan tidak memberikan hak bagi pekerja untuk ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh. Sedangkan, 3 persen lainnya menyebutkan bahwa perusahaan tidak memberikan hak untuk melakukan mogok kerja.

Baca Juga: Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi adalah Hak Asasi

4. Sebanyak 37 persen responden mendapatkan cuti tahunan di bawah 10 hari

Diskusi online bertajuk "Wajib Tahu: Kenali Hakmu sebagai Karyawan" pada Selasa (24/9/2024). (IDN Times/Delvi Ayuning)

Seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya, cuti merupakan salah satu hak yang paling banyak dipenuhi oleh tempat kerja/perusahaan kepada para pekerja. Namun, tim Populix kembali menemukan fakta bahwa sebanyak 37 responden yang berpartisipasi dalam survei ini, mengaku hanya mendapatkan cuti tahunan kurang dari 10 hari.

Hal tersebut didukung oleh temuan yang menyatakan bahwa hanya 46 responden yang mengetahui jumlah cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, sejumlah 75 persen responden menilai bahwa pengajuan cuti cukup mudah, sementara 25 persen sisanya merasa kesulitan saat mengajukan cuti.

5. Faktor penyebab karyawan sulit mendapatkan cuti

Diskusi online bertajuk "Wajib Tahu: Kenali Hakmu sebagai Karyawan" pada Selasa (24/9/2024). (IDN Times/Delvi Ayuning)

Lantas, mengapa karyawan tersebut sulit mendapatkan cuti? Alasan utama perusahaan tidak memberikan cuti kepada karyawannya adalah karena kurangnya karyawan atau pengganti yang akan mengerjakan tugasnya di tempat kerja.

Data di atas menunjukkan bahwa sebanyak 43 persen responden berpendapat perusahaan kekurangan tenaga kerja. Kemudian, 12 persen responden menyatakan bahwa beban kerja yang berat jadi hambatan untuk mendapatkan cuti. Selain itu, 12 persen lainnya merasa bahwa proses pengajuan cuti tergolong rumit. Sebanyak 9 persen responden menyatakan adanya kondisi khusus di tempat kerja yang memaksa mereka untuk tetap bekerja. 8 persen responden menyebut, terdapat faktor lain yang menghambat pengajuan cuti. Sedangkan, 5 persen responden mengaitkannya dengan faktor operasional perusahaan.

Di sisi lain, tim Populix juga menemukan empat faktor lain yang memengaruhi kesulitan karyawan dalam memperoleh cuti, yaitu kurangnya informasi terkait hak cuti, performa dalam bekerja, pemilik perusahaan yang tidak mau rugi, serta keputusan perusahaan yang tidak didukung dengan alasan yang jelas dan logis.

“Jadi, bisa dikatakan bahwa pengetahuan terkait hak-hak dasar karyawan sangat berpengaruh terhadap implementasi dari hak-hak dasar karyawan itu sendiri. Artinya, semakin tinggi pengetahuan karyawan terhadap hak-hak dasar mereka sebagai pekerja, seharusnya semakin positif pula kaitannya dengan terpenuhinya hak-hak tersebut,” terang Iqbal.

6. 13 hak dasar karyawan yang perlu diketahui dan seberapa penting hak-hak dasar tersebut harus dipahami

Diskusi online bertajuk "Wajib Tahu: Kenali Hakmu sebagai Karyawan" pada Selasa (24/9/2024). (IDN Times/Delvi Ayuning)

Sementara itu, Jonas Danny M. K., Head of Human Resouces Populix, menegaskan pentingnya pengetahuan dan pemahaman tentang hak-hak dasar karyawan. Bukan hanya bagi para pekerja, tetapi juga bagi para pemberi kerja.

Menurutnya, pengetahuan yang minim terhadap hak-hak dasar ini, dapat menimbulkan dampak yang signifikan bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila sering muncul kasus serta konflik di antara pekerja dan pemberi kerja.

“Ini lebih pada penerapan mengenai sejauh mana hak-hak karyawan berlaku. Hak dan kewajiban, baik dari sudut pandang pekerja maupun pemberi kerja, harus dipahami. Selain itu, kita juga perlu mengetahui apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial. Mungkin itulah goals-nya. Oleh karena itu, penting untuk terus memberikan edukasi secara berkala, baik kepada pekerja maupun pemberi kerja demi menjaga keharmonisan hubungan industrial bagi seluruh pihak,” jelas Jonas.

Adapun 13 hak dasar karyawan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang perlu kamu ketahui adalah:

  1. Hak memperoleh upah yang layak sesuai UMP/UMR
  2. Hak mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja
  3. Hak mendapatkan kesejahteraan lewat jaminan sosial tenaga kerja
  4. Hak mendapatkan cuti
  5. Hak istirahat di tengah jam kerja
  6. Hak mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama
  7. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja
  8. Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan
  9. Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan
  10. Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi PHK
  11. Hak atas penempatan tenaga kerja
  12. Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh
  13. Hak melakukan mogok kerja

Demikian penjelasan mengenai hak-hak dasar karyawan yang diulas dalam webinar bertajuk Wajib Tahu: Kenali Hakmu sebagai Karyawan oleh Populix. Semoga informasi ini dapat membuka wawasan dan membantu para pekerja serta memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja.

Baca Juga: Tips agar Pemilih Perempuan Bijak Pakai Hak Suaranya di Pilkada

Verified Writer

Delvi Ayuning

Menulis bukan sekadar menuangkan kata-kata lewat tulisan, tapi lebih dari itu.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya