TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

CPNS Polsuspas 2024: Formasi dan Jadwal

Polsuspas adalah kepolisian khusus kemasyarakatan

ilustrasi tes CPNS (dok. Badan Kepegawaian Negara)

Intinya Sih...

  • Pendaftaran CPNS Polsuspas masih dibuka hingga 6 September 2024
  • Kriteria pendaftar termasuk WNI, usia minimal 18 tahun, dan persyaratan lainnya
  • Jadwal seleksi CPNS Polsuspas dari Agustus 2024 hingga Maret 2025

Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) membuka seleksi CPNS Polsuspas atau Kepolisian Khusus Pemasyarakatan. Sesuai jadwal CPNS yang telah diumumkan, pendaftaran masih terbuka sampai 6 September 2024.

Berikut ulasan seputar CPNS Polsuspas 2024. Kamu bisa cek juga informasi lainnya di laman resmi KemenkumHAM.

1. Apa itu Polsuspas?

ilustrasi tes CPNS (dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

Polsuspas atau Kepolisian Khusus Pemasyarakatan berada di bawah naungan KemenkumHAM. Polsuspas juga dikenal sebagai penjaga tahanan.

Polsuspas berperan penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan baik narapidana maupun tahanan. Tertarik menjadi Polsuspas? Simak informasi pendaftarannya berikut ini.

Baca Juga: Formasi CPNS Kemenko Perekonomian 2024, Simak Juga Rentang Gajinya!

2. Syarat CPNS

ilustrasi belajar (unsplash.com/Scott Graham)
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk jabatan penjaga tahanan lulusan SMA/Sederajat
  • Tidak ada catatan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD/pegawai swasta
  • Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS/PPPK/TNI/Polri/siswa ikatan dinas pemerintah
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang/kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  • Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kemenkumham di seluruh Indonesia
  • Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik kecuali karena ketentuan agama/adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik pada daun telinga)
  • Pelamar jabatan penjaga tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat wajib melamar di domisili sesuai dengan e-KTP. Apabila tidak sesuai, pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat bahwa pelamar telah berdomisili di wilayah tersebut
  • Pelamar pada jabatan penjaga tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua/Papua Barat.
  • Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan laki-laki minimal 165 cm dan perempuan minimal 160 cm

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya