TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah PPPK Bisa Mendaftar CPNS? Simak Syarat dan Jadwal

Cari tahu persyaratan dan jadwalnya juga di sini

ilustrasi CPNS (kominfo.go.id)

Intinya Sih...

  • Pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024
  • PPPK bisa mendaftar CPNS dengan syarat memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun
  • Syarat umum pelamar CPNS antara lain usia minimal 18 tahun, tidak berstatus PNS/TNI/Polri, dan kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus -13 September 2024
  • Jadwal seleksi dilakukan hingga penetapan NIP CPNS pada Maret 2025

Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka mulai dari 20 Agustus sampai 6 September 2024. Untuk itu, pelamar diharapkan membuat akun SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) dan memperhatikan persyaratan lainnya.

Namun, apakah PPPK juga bisa melamar CPNS? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini seputar ketentuan dan jadwal CPNS 2024.

1. Ketentuan PPPK menjadi PNS

ilustrasi belajar (unsplash.com/Venus Major)

Rekrutmen CASN 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus 2024. Ada dua kategori yang dibuka, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, apakah PPPK bisa mendaftar CPNS?

Laman media sosial resmi BKN mengatakan bahwa PPPK bisa melamar CPNS dengan ketentuan tertentu. PPPK wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Penjabat yang Berwenang (Pyb) dari instansinya.

2. Persyaratan mengikuti CPNS 2024

ilustrasi belajar (unsplash.com/Eliott Reyna)

Ada pun berikut ini syarat-syarat umum yang perlu diketahui dan dipenuhi oleh para pelamar CPNS 2024:

  • WNI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun, kecuali jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda seperti dokter spesialis
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  • Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri
  • Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
  • Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan, dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP
  • Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK
  • Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya